"Tidak apa-apa itu (hadiah dan cashback), yang penting masih dalam range kesepakatan karena hadiah dan cashback memang masuk ke biaya bunga," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia S. Budi Rochadi di Kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (14/04/2010).
Budi menambahkan, terkait dengan suku bunga penjaminan hal ini sudah masuk kepada ranah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Nanti kita akan mengatur lebih lanjut bersama dengan LPS. Karena hadiah-hadiah dan cashback memang harus diperhitungkan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin di bank lain ada yang memperhitungkan itu, karena di Bank Mandiri jika ada pengeluaran buat pengembangan usaha atau promosi ya itu masuk ke biaya promosi jadi tidak masuk ke biaya dana," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Agus, memang masih kerancuan mengenai skema penjaminan suku bunga oleh LPS. "Saya akan lihat dulu nanti pemikiran LPS seperti apa baru nanti akan didiskusikan lagi, karena memang idealnya antara satu bank dengan bank lain untuk menganalisis apakah dananya mahal atau tidak itu harus dilakukan analisis dengan dasar kesetaraan," papar Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS setelah menerima cash back ini. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Rekening milik para mantan nasabah Bank IFI yang apes tidak dikembalikan dananya oleh LPS itu mencapai 101 rekening. Total dana nasabah dari 101 rekening dan 44 nasabah tersebut mencapai Rp 48 miliar.
(dru/dnl)











































