"Kalau Barclays ingin keluar dari Indonesia, maka tidak boleh menjual dalam bentuk bank. Harus dijual secara terpisah, misalnya gedung atau asetnya," ungkap Pjs Gubernur BI, Darmin Nasution, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/4/2010).
Darmin menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi karena sejak awal Barclays telah mengetahui peraturan tersebut. Jika hal tersebut dilanggar maka BI akan memberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin mengatakan, BI tidak akan meminta tanggapan dari pihak Barclays. Pasalnya keputusan tersebut telah disepakati sejak awal Barclays ingin masuk ke industri perbankan nasional.
(nia/dnl)











































