Hadiah dan Cash Back Akal-akalan Bank Atur Suku Bunga

Hadiah dan Cash Back Akal-akalan Bank Atur Suku Bunga

- detikFinance
Kamis, 15 Apr 2010 08:19 WIB
Jakarta - Pemberian cash back maupun hadiah-hadiah oleh sebuah bank kepada nasabah yang akan menempatkan dananya merupakan sebuah usaha bank untuk mengakali tingkat suku bunga yang diberikan.

Sehingga tanpa sepengetahuan nasabah, cash back serta hadiah-hadiah yang diterima nasabah akan menambah bunga yang diberikan oleh bank.

Demikian diungkapkan Wakil Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaadmadja kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (15/04/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usaha itu (pemberian cash back dan hadiah-hadiah) sama saja mengakali suku bunga," ungkap Jahja.

Sehingga, lanjut Jahja, bila bunga yang diterima plus cash back melebihi batas maksimal suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tidak akan dijamin.

Jahja menuturkan, dengan kata lain dana nasabah yang ditempatkan disebuah bank tidak akan lolos verifikasi LPS.

"Sebenarnya LPS itu benar, cash back yang diterima bisa menaikkan tingkat bunga dan jika melebihi batas maksimum ya tidak dijamin," tuturnya.

Oleh sebab itu, lanjut Jahja pihak Bank Indonesia (BI) selaku regulator dan LPS yang berperan menjamin simpanan nasabah perlu melakukan sosialisasi kepada nasabah-nasabah sehingga apa yang terjadi di kasus Bank IFI tidak akan terulang.

"Sosialisasi dan edukasi sangat penting diberikan kepada para nasabah," kata Jahja.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardoyo menjelaskan tidak semua bank mengkaitkan pemberian hadiah dan cash back dengan suku bunga.

"Mungkin di bank lain ada yang memperhitungkan itu, namun di Bank Mandiri sendiri jika ada pengeluaran buat pengembangan usaha atau promosi ya itu masuk ke biaya promosi jadi tidak masuk ke biaya dana," ungkapnya.

Saat ini lanjut Agus, memang masih rancu bagaimana skema penjaminan suku bunga oleh LPS. Bank-bank harus duduk bersama agar ada kesepakatan soal bunga penjaminan ini.

"Saya akan lihat dulu nanti pemikiran LPS seperti apa baru nanti akan didiskusikan lagi, karena memang idealnya antara satu bank dengan bank lain untuk menganalisis apakah dananya mahal atau tidak itu harus dilakukan analisis dengan dasar kesetaraan," papar Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS setelah menerima cash back ini. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Padahal pada awalnya nasabah tidak diberi penjelasan bahwa cash back itu akan dimasukkan sebagai perhitungan bunga.

Rekening milik para mantan nasabah Bank IFI yang apes tidak dikembalikan dananya oleh LPS itu mencapai 101 rekening. Total dana nasabah dari 101 rekening dan 44 nasabah tersebut mencapai Rp 48 miliar.

(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads