"Kalau itu (cashback dan hadiah) kan tergantung program penjaminan. Itu kan semestinya LPS dong yang atur. Kami sudah tidak mengatur suku bunga bank," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Halim Alamsyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (16/04/2010).
Halim menjelaskan, dana yang tidak dijaminkan LPS karena nasabah mendapatkan cashback dan hadiah, termasuk dalam program penjaminan yang merupakan domain LPS. "Jika dana tidak dijaminkan, ya itu tanya sama program penjaminan simpanannya," jelas Halim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pedoman akuntansinya. Pokoknya setiap bank harus mengikuti akuntansi yang berlaku," tegas Halim.
Halim menyimpulkan, setiap bank-bank yang memberikan hadiah pasti akan masuk ke dalam komponen suku bunga. "Karena sesuai dengan pedoman akuntansi tadi, ya kalau belum (masuk komponen suku bunga) nanti pasti akan dikoreksi sama pengawas," tandasnya.
(dru/dnl)











































