BI Lepas Tangan Soal Cashback Perbankan

BI Lepas Tangan Soal Cashback Perbankan

- detikFinance
Jumat, 16 Apr 2010 14:04 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tidak bertanggung jawab atas dana nasabah di sebuah bank yang tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) karena mendapatkan cashback maupun hadiah-hadiah yang diberikan.

"Kalau itu (cashback dan hadiah) kan tergantung program penjaminan. Itu kan semestinya LPS dong yang atur. Kami sudah tidak mengatur suku bunga bank," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Halim Alamsyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (16/04/2010).

Halim menjelaskan, dana yang tidak dijaminkan LPS karena nasabah mendapatkan cashback dan hadiah, termasuk dalam program penjaminan yang merupakan domain LPS. "Jika dana tidak dijaminkan, ya itu tanya sama program penjaminan simpanannya," jelas Halim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena, lanjut Halim, sesuai dengan pedoman akuntansi baru yaitu Akuntansi Perbankan Indonesia (AKPI), diatur mengenai biaya-biaya pengerahan dana yang diberikan individu bank kepada nasabah masuk ke dalam komponen bunga.

"Itu pedoman akuntansinya. Pokoknya setiap bank harus mengikuti akuntansi yang berlaku," tegas Halim.

Halim menyimpulkan, setiap bank-bank yang memberikan hadiah pasti akan masuk ke dalam komponen suku bunga. "Karena sesuai dengan pedoman akuntansi tadi, ya kalau belum (masuk komponen suku bunga) nanti pasti akan dikoreksi sama pengawas," tandasnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads