Robert Tantular Ingin Permintaan Maaf dari Jusuf Kalla Cs

Robert Tantular Ingin Permintaan Maaf dari Jusuf Kalla Cs

- detikFinance
Senin, 19 Apr 2010 10:51 WIB
Jakarta - Mantan pemilik PT Bank Century Tbk Robert Tantular mengharapkan adanya proses mediasi dalam sidang lanjutan gugatan Rp 1 terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri, dan Jaksa Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Robert hanya ingin pihak-pihak tergugat memberikan permintaan maaf di depan majelis hakim.

Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum Robert Tantular Triyanto saat ditemui detikFinance di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/4/2010).

"Pak Robert sendiri mengharapkan adanya proses mediasi. Nantinya pihak tergugat yang sebagai penguasa cukup mengakui kesalahannya dan mengajukan permohonan permintaan maaf kepada Robert Tantular. Itu sudah cukup," ujar Triyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang yang ketiga kalinya digelar dan dijadwalkan pada pukul 10.00 tersebut masih menunggu kelengkapan dari pihak-pihak tergugat. "Sidang kedua minggu lalu pihak Kejaksaan dan Kapolri sudah diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukumnya. Sidang ketiga ini menunggu pihak Kepresidenan," ungkapnya.

Setelah semua pihak lengkap, lanjut Triyanto, maka sidang akan dilanjutkan kepada proses mediasi. Namun jika pihak Kepresidenan tetap tidak hadir Triyanto mengatakan persidangan akan terus jalan tanpa proses mediasi.

"Jika pihak tergugat tidak lengkap mediasi tidak bisa dilakukan, maka dilanjutkan dengan jawaban tergugat atas tuntutan kami," jelasnya.

Untuk diketahui Robert Tantular menggugat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua Pansus Century Idrus Marham terkait proses pemeriksaan bailout Century. Robert yang kini mendekam di penjara itu mengajukan tuntutan ganti rugi cuma Rp 1.

Menurut Triyanto, gugatan itu dilayangkan ke Jusuf Kalla dkk untuk mencari keadilan. Robert Tantular hanya ingin ada permohonan maaf dari pihak-pihak yang digugatnya terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus bailout Bank Century.

Ia juga menjelaskan, 4 hal yang mendasari gugatannya tersebut. Pertama, penangkapan Robert Tantular atas perintah JK pada 25 November 2008. Kedua, tujuan dan statement atau pernyataan bahwa Robert Tantular adalah perampok oleh Jusuf Kalla dan mantan kabareskrim Susno Duadji.

Ketiga, masalah Robert diisolir atas perintah Susno Duadji yang ketika itu menjabat Kabareskrim. Keempat, adanya kesengajaan dimana Susno Duadji sengaja memisahkan berkas perkara menjadi banyak.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads