2 Mantan Pemilik Century Mangkir Lagi Dari Sidang

2 Mantan Pemilik Century Mangkir Lagi Dari Sidang

- detikFinance
Senin, 19 Apr 2010 14:33 WIB
Jakarta - Sidang 2 warga asing mantan pemegang saham PT Bank Century Tbk (sekarang Bank Mutiara) Hesham Al Warouk dan Rafat Ali Rijvi kembali ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena kedua tersangka tersebut tidak datang.

Setelah ditunda selama satu bulan, Hesham dan Rafat tidak kunjung memenuhi panggilan pihak Kejaksaan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk kedua kalinya akhirnya menunda sidang Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq selama satu bulan ke depan.

Hakim Ketua Marsudin Nainggolan masih meminta kepada jaksa untuk menghadirkan dua tersangka tersebut ke persidangan. "Karena belum datang maka kita tunda kembali," kata Marsudin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/042010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena, lanjut Marsudin, sesuai dengan pasal 36 undang-undang pencucian uang, tersangka harus dipanggil tiga kali berturut-turut. Setelah tiga kali tidak datang, majelis hakim melalui putusan sela akan menentukan apakah persidangan dapat dilanjutkan tanpa kehadiran tersangka atau tidak.

Marsudin menambahkan, sidang selanjutnya dijadwalkan satu bulan ke depan yakni pada 19 Mei 2010.

Pihak Majelis Hakim tetap meminta agar Jaksa Penuntut Umum kembali melacak kembali alamat Hesham dan Rafat saat mereka tinggal di Indonesia.

Untuk diketahui, kedua tersangka diduga telah melakukan penempatan secara tidak benar atas surat-surat berharga valas milik Bank Century. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,115 triliun.

Kejaksaan sendiri telah menemukan uang pelarian dana kedua tersangka tersebut yaitu di Dreschner Bank of Switzerland (DBS) sebesar US$ 56 juta, di Ink Bank Hongkong ditemukan US$ 388 juta, dan di Standart Chartered Bank Hongkong sebesar US$ 650 juta.

(dru/dnl)

Hide Ads