Bapepam Kaji Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Bapepam Kaji Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi

- detikFinance
Rabu, 21 Apr 2010 11:30 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tengah melakukan studi khusus bersama asosiasi industri asuransi ke beberapa negara di luar negeri untuk membentuk lembaga penjamin pemegang polis asuransi.

Lembaga penjamin tersebut nantinya akan dibentuk dimana mempunyai fungsi yang hampir sama seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus untuk industri asuransi.

"Kita kemarin sudah ke Korea untuk melakukan studi banding terkait polis protection atau bisa dikatakan LPS-nya industri asuransi," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam sambutannya di acara Roundtable Summit Strategic Direction Of Indonesian Insurance Industry Towards 2015 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (21/04/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad menjelaskan, Bapepam-LK memang merencanakan untuk membentuk lembaga penjamin khusus kepada pemegang polis asuransi seperti halnya nasabah-nasabah bank yang mendapat penjaminan dari LPS. "Namun saat ini masih dalam tahapan studi saja," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina Pietruschka mengatakan lembaga penjamin ini sudah dibicarakan sejak lima tahun yang lalu. "Kita juga sempat studi banding di Kanada. Ini sudah masuk strategic plan industri asuransi ke depan," jelas Evelina.

Ia juga memaparkan, setelah Bapepam-LK melakukan kunjungan ke Korea itu AAJI kemudian diundang ke negara tersebut untuk melakukan studi khusus."Dalam waktu dekat selama lima hari AAJI akan melakukan studi khusus tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut Evelina mengatakan, dengan adanya lembaga penjamin tersebut maka tidak tertutup kemungkinan terjadinya fraud (penyimpangan) dalam jumlah besar di industri asuransi.

"Untuk itu kita perlu membenahi terlebih dahulu perusahaan-perusahaan yang belum sehat, sehingga pembayaran premi dari perusahaan ke lembaga tersebut nantinya menjadi fair. Kalau ada perusahaan yang belum sehat bisa seenaknya, kita kan tidak mau nantinya pembayaran membership menjadi tidak fair karena kita menanggung secara bersama-sama melalui premi yang disetorkan ke lembaga tersebut," papar Evelina.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads