Lembaga penjamin tersebut nantinya akan dibentuk dimana mempunyai fungsi yang hampir sama seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus untuk industri asuransi.
"Kita kemarin sudah ke Korea untuk melakukan studi banding terkait polis protection atau bisa dikatakan LPS-nya industri asuransi," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam sambutannya di acara Roundtable Summit Strategic Direction Of Indonesian Insurance Industry Towards 2015 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (21/04/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina Pietruschka mengatakan lembaga penjamin ini sudah dibicarakan sejak lima tahun yang lalu. "Kita juga sempat studi banding di Kanada. Ini sudah masuk strategic plan industri asuransi ke depan," jelas Evelina.
Ia juga memaparkan, setelah Bapepam-LK melakukan kunjungan ke Korea itu AAJI kemudian diundang ke negara tersebut untuk melakukan studi khusus."Dalam waktu dekat selama lima hari AAJI akan melakukan studi khusus tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut Evelina mengatakan, dengan adanya lembaga penjamin tersebut maka tidak tertutup kemungkinan terjadinya fraud (penyimpangan) dalam jumlah besar di industri asuransi.
"Untuk itu kita perlu membenahi terlebih dahulu perusahaan-perusahaan yang belum sehat, sehingga pembayaran premi dari perusahaan ke lembaga tersebut nantinya menjadi fair. Kalau ada perusahaan yang belum sehat bisa seenaknya, kita kan tidak mau nantinya pembayaran membership menjadi tidak fair karena kita menanggung secara bersama-sama melalui premi yang disetorkan ke lembaga tersebut," papar Evelina.
(dru/dnl)











































