Bapepam: Kasus 'Gayus' Juga Terjadi di Asuransi dan Pasar Modal

Bapepam: Kasus 'Gayus' Juga Terjadi di Asuransi dan Pasar Modal

- detikFinance
Rabu, 21 Apr 2010 12:32 WIB
Jakarta - Tindak penyimpangan (fraud) serta gagal bayar di industri pasar modal dan asuransi semakin tinggi. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mengungkapkan kasus 'Gayus' juga terjadi di pasar modal dan sektor swasta.

"Kasus Gayus tidak hanya terjadi di Pemerintahan atau Pajak saja, namun terjadi juga di pasar modal dan perusahaan swasta. Untuk itu kita lagi memikirkan untuk merumuskan peraturan tentang investasi," ujar Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany dalam Roundtable Summit Strategic Direction Of Indonesian Insurance Industry Towards 2015 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4/2010).

Semakin tingginya fraud (penyimpangan) serta gagal bayar di industri pasar modal dan asuransi membuat regulator pasar modal ini gerah. Bapepam-LK tengah menggodok peraturan baru mengenai investasi yakni mengenai penempatan dana kelolaan khusus untuk industri asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut akan diatur secara ketat penempatan dana investasi di sebuah perusahaan asuransi. "Teknisnya nanti akan dibicarakan lebih lanjut," tuturnya.

Ia mengharapkan, perusahaan asuransi harus mempunyai integritas dan profesionalitas yang tinggi. Perusahaan harus hati-hati dalam menaruh dana kelolaanya, serta lanjut Fuad jangan ditempatkan pada hal-hal yang terlalu berisiko dan jangan sampai menimbulkan conflict of interest.

Menurutnya, belakangan banyak terjadi conflict of interest di perusahaan-perusahaan yang bergerak di pasar modal termasuk asuransi.

"Yang terjadi belakangan ini lebih banyak perusahaan asuransi ataupun perusahaan yang bergerak di pasar modal menempatkan dananya di perusahaan yang masih terafiliasi seperti di perusahaan keluarganya sendiri," katanya.

Fuad juga meminta kepada perusahaan-perusahaan asuransi untuk memberikan ketegasan kepada agen-agan dalam menjual produk mereka. "Jangan yang penting laku saja, dan jangan juga jual ke nasabah yang tidak mengerti," katanya.

Agen-agen penjual, lanjut Fuad, jangan ragu-ragu untuk memberitahukan risiko-risiko yang mungkin diterima oleh para nasabahnya.

"Jangan sampai adalagi nasabah yang berbondong-bondong datang ke kantor saya untuk mengadu karena perusahaan gagal bayar. Padahal kita sudah peringatkan, high risk high return jadi nasabah harus mengetahui itu," paparnya.

Lebih lanjut Fuad mengatakan, tidak ada aturan Bapepam-LK yang bisa melarang produk yang berisiko tinggi, untuk itu nasabah sendiri yang harus paham.
(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads