38 Asuransi Belum Penuhi Syarat Modal Minimum Rp 40 Miliar

Updated

38 Asuransi Belum Penuhi Syarat Modal Minimum Rp 40 Miliar

- detikFinance
Rabu, 21 Apr 2010 16:44 WIB
Jakarta - Hingga kuartal I-2010 ada 38 perusahaan asuransi yang belum memenuhi permodalan Rp 40 miliar sesuai dengan PP 81 tahun 2008 pada 31 Desember 2008, yang mewajibkan semua perusahaan asuransi harus memiliki modal minium Rp 40 miliar pada 2010 dan Rp 100 miliar pada 2014.

Perusahaan asuransi yang belum memenuhi syarat modal minimum itu terdiri dari 14 perusahaan asuransi jiwa dan 24 perusahaan asuransi umum.

Demikian diungkapkan oleh Pengamat Asuransi dari Managing Partner Beda & Company Alberto D.Hanani dalam Roundtable Summit Strategic Direction Of Indonesian Insurance Industry Towards 2015 di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (21/04/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mencatat ada 14 perusahaan asuransi jiwa atau 31% dari jumlah total perusahaan asuransi jiwa termasuk 5 perusahaan dengan equity negatif dan 24 perusahaan asuransi umum atau 24% dari total perusahaan asuransi umum termasuk satu perusahaan dengan equity negatif yang belum memenuhi permodalan Rp 40 miliar sampai akhir tahun 2010," ujar Alberto.

Alberto menambahkan, dengan acuan pertumbuhan laba dan aset yang sama seperti tahun 2009, maka hanya akan terdapat 49 perusahaan asuransi pada tahun 2014, ketika syarat modal minimum perusahaan asuransi harus Rp 100 miliar

"Itu terdiri dari 22 perusahaan asuransi jiwa dan 27 perusahaan asuransi umum," ungkap Alberto.
 
Alberto menyarankan, agar perusahaan asuransi skala kecil didorong untuk membentuk konsorsium untuk memenuhi persyaratan modal minium yang ditetapkan pemerintah.

"Seperti melakukan merger dan akusisi sesama perusahaan asuransi sejenis," tuturnya.

Di tempat yang sama Sekjen Persatuan Aktuaris Indonesia Angger P. Yuwono mengungkapkan sampai dengan tahun 2009 tercatat sebanyak 46 perusahaan asuransi jiwa dan 90 perusahaan non asuransi jiwa yang beroperasi. Total premi pada tahun 2009 mencapai Rp 89,4 triliun.
 
Angger juga mengatakan merger dan akusisi bisa menjadi jalan keluar perusahaan-perusahaan untuk memenuhi modal sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dalam PP No. 39 tahun 2008 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada akhir 2008 dan modal minimum Rp 100 miliar pada 2010.
 
Pemerintah merevisi PP 39 tahun 2008 tersebut, dengan menerbitkan PP No. 81 tahun 2008 pada 31 desember. Dalam PP tersebut mengatur seluruh perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada 2010 dan modal minimum Rp 100 miliar harus dimiliki seluruh perusahan asuransi pada tahun 2014. (dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads