"Kita akan ada MoU (Memorandum Of Understanding) antara BI dan Bapepam-LK, rancangannya sudah disepakati, tinggal saya dengan Pak Fuad (Ketua Bapepam-LK) nanti dengan disaksikan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI akan ditandatangani dalam waktu dekat," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad usai Seminar Eksekutif Perbankan dan Bisnis di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (22/04/2010).
Muliaman menuturkan, selama ini bank kustodian masih belum ada kejelasannya siapa yang mengawasi karena di sisi lain pengawasan bank oleh BI namun karena yang disimpan produk pasar modal maka harus terkait Bapepam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mekanismenya, Muliaman menuturkan jika ingin melakukan pengawasan maka tergantung keperluan. "Kalau BI perlu masuk kustodian, maka nanti minta izin ke Bapepam, nanti masuk sama-sama, begitu sebaliknya," ujar Muliaman.
Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi serta melaksanakan tugas adminsitrasi seperti menagih hasil penjualan dan menerima dividen.
Lebih lanjut Muliaman mengatakan, nantinya MoU ini bukan hanya dalam bentuk pengawasan kustodian saja. "Tetapi juga dalam pengembangan produk, financial deepening. Dan BI punya ide nanti bagaimana dibuat commercial paper," tandasnya. (dru/dnl)











































