Bank-bank syariah yang bernaung dibawah Asosiasi Bank-Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait utang pajak yang masih ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pasalnya, surat yang ditujukan khusus kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pjs Gubernur Bank Indonesia tidak mendapatkan respon.
"Bebeberapa bank juga sudah mulai menempuh jalur hukum ke pengadilan pajak. Karena memang surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Pak Darmin (Pjs Gubernur BI) tidak ada balasan," ujar Ketua Umum Asbisindo A Riawan Amin di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (23/04/2010).
Ia mengatakan, mungkin hanya dengan melalui jalur hukumlah perbankan syariah bisa lolos dari jeratan utang pajak yang memang sudah seharusnya dihapus sesuai dengan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kasus ini sebetulnya sudah sangat terang seterang-terangnya. Double Tax tidak dibebankan ke bank syariah," tambah Riawan.
Sesuai dengan undang-undang Nomor 42/2009 mengenai PPn, lanjut Riawan bank syariah sudah dihapuskan dari double tax. "Berarti kan bangsa ini sudah membenarkan bahwa sebagian praktek-praktek itu tidak benar. Tapi mengapa tidak ada jawaban dari Menteri Keuangan?," jelasnya.
Untuk diketahui, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sudah menempuh jalur hukum terkait pembebasan pajak yang dibebankan atas transaksi murbahah. Berdasarkan data Ditjen Pajak utang-utang-utang bank syariah mencapai Rp 400 miliar. Riawan mengatakan segala cara akan ditempuh agar bank syariah terbebas dari pajak itu.
"Orang islam selalu menempuh jalan damai perbuatan damai, tapi kalau mau berperang ya berperang dengan hati damai juga. Kita juga minta advice yang jelas dari pemerintah, kami ikut petujuk ibu Menteri Keuangan apa yang harus dilakukan sepanjang tidak ada penzaliman," tandasnya.
(dru/ang)










































