Bank Indonesia (BI) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan membuat kesepakatan bersama dalam mensosialisasikan suku bunga penjaminan. Tidak hanya itu, BI dan LPS akan mendorong bank memperjelas identitas dari produk deposito yang dijualnya terutama menyangkut insentif berupa hadiah dan cash back.
Pasalnya, banyak nasabah yang belum mengetahui insentif yang diberikan perbankan ketika nasabah menempatkan dananya di deposito ternyata memperngaruhi suku bunga.
"Pembicaraan secara informal antara BI dengan LPS sudah dilakukan. Namun, perlu ada kesepakatan bersama. Kami akan koordinasi dan mungkin nanti akan ada pengumuman-pengumuman yang ditempel di bank-bank," ujar Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Halim Alamsyah di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (23/04/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank sentral sendiri memang tidak bertanggung jawab atas dana nasabah di sebuah bank yang tidak dijamin LPS karena mendapatkan cash back maupun hadiah-hadiah yang diberikan. "Untuk itu sosialisasi dan edukasi harus dilakukan," jelas Halim.
Hal ini terkait dengan sejumlah mantan nasabah Bank IFI berkeluh kesah mengenai dana mereka yang akhirnya tidak dibayarkan LPS setelah menerima cash back ini. Pemberian cash back itu dinilai LPS telah menyalahi ketentuan bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
Rekening milik para mantan nasabah Bank IFI yang apes tidak dikembalikan dananya oleh LPS itu mencapai 101 rekening. Total dana nasabah dari 101 rekening dan 44 nasabah tersebut mencapai Rp 48 miliar.
(dru/ang)











































