Demikian disampaikan oleh Direktur BPR dan UMKM Ratna E Amiyati dalam sebuah diskusi di Gedung Bank Indonesia, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Jumat (23/04/2010).
"Ada 4 BPR yang di bawah 40 persen, jika mereka tidak bias memenuhi modal sampai akhir tahun 2010 sesuai dengan ketentuan BI maka akan dipinggirin (ditutup)," jelas Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan untuk BPR yang beroperasi di ibukota provinsi di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, Bali termasuk Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi harus menaikkan modal mereka menjadi minimal Rp 2 miliar,β paparnya.
Untuk BPR yang berada di ibu kota kabupaten atau kota di Jawa, Bali, dan ibukota provinsi di luar 2 pulau tersebut, BI mewajibkan modalnya harus di atas Rp 1 miliar. Sedangkan untuk BPR di luar ketiga kategori itu modal minimum cukup Rp 500 juta.
Jika sampai batas waktu BPR belum bisa memenuhi modal minimal tersebut, maka pemilik modal harus segera menutup atau memindahkan tempat operasi mereka sesuai dengan aturan BI ini.
Selain itu, Ratna menyampaikan terdapat 116 BPR dari total 1.719 BPR yang bermasalah. "Seperti tidak ada sertifikasi bagi direksi maupun komisaris dan itu termasuk masalah permodalan juga," kata Ratna.
Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (Desember 2004 sampai Desember 2009) industri BPR mengalami pertumbuhan yang cukup baik. "Tercermin pada rata-rata pertumbuhan aset, kredit dan, DPK BPR," tambahnya.
BI mencatat pertumbuhan asset tercatat 17,63% pertumbuhannya per tahun kredit 18,31% dan DPK sebesar 18,04%.
(dru/dnl)











































