Hal tersebut ditawarkan oleh Robert Tantular dalam proses mediasi terkait gugatan perdata yang ditujukan kepada Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan Ketua Pansus Century DPR Idrus Marham di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencananya hari ini akan dilakukan mediasi, dan kita meminta kepada para tergugat (Jusuf Kalla Cs) untuk meminta maaf di tujuh media elektronik dan tujuh media cetak," ujar Kuasa Hukum Robert Tantular, Triyanto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/04/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Triyanto, pihak tergugat secara informal atau di luar pengadilan sudah disampaikan mengenai mediasi ini. "Namun mereka nampaknya keberatan di 7 media, tetapi kita juga tidak menutup kemungkinan untuk memberikan keringanan," tuturnya.
Misalnya, lanjut Triyanto, cukup meminta maaf di dua sampai tiga media saja sudah cukup bagi Robert Tantular.
"Yang penting mereka mengakui bahwa memang Robert Tantular diperlakukan tidak adil dan disampaikan permohonan maafnya. Jika mereka masih keberatan maka tetap akan kita proses di dalam persidangan," tandasnya.
Sidang lanjutan kasus tersebut rencananya digelar pada pukul 10.00 dengan agenda sidang masuk kepada proses mediasi.
(dru/dnl)











































