"Permintaan maaf tidak akan mungkin. Itu kan juga termasuk ke dalam gugatan mereka, jadi jika dalam proses mediasi mereka tetap untuk meminta maaf nggak mungkin kita meminta maaf," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Kepresidenan dan Kejaksaan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Anton Hutabarat kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (26/04/2010).
Anton menambahkan, proses mediasi harus mengambil keputusan secara musyawarah mufakat. Pihak Kepresidenan dan Kejaksaan begitu juga Polri dan DPR, lanjut Anton mengharapkan gugatan Rp 1 tersebut ditarik kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anton, gugatan yang ditujukan kepada mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla itu sangat tidak benar. "Gugatan yang disampaikan kepada Majelis Hakim itu tidak benar, jadi untuk apa kita minta maaf jika gugatan tersebut memang tidak benar," tuturnya.
Sidang lanjutan gugatan Rp 1 kepada JK Cs tersebut diputuskan untuk memasuki tahap mediasi. Ketua Majelis Hakim, Dehelk telah menunjuk mediator dari Majelis Hakim yakni Marsudin Nainggolan.
"Mediator telah ditetapkan, untuk itu proses mediasi diputuskan selama 40 hari ke depan. Kami mengharapkan kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan dengan berdamai," tutur Dehelk dalam persidangan.
Dehelk menambahkan, sidang akan ditunda hingga 23 Juni 2010 dan Majelis Hakim menunggu laporan mediator dalam kasus ini.
"Jika sebelum 40 hari mediator sudah melaporkan ke Majelis Hakim dimana sudah ada perdamaian maka persidangan tidak akan dilanjutkan," pungkasnya.
(dru/dnl)











































