BI Cabut Izin Usaha BPR Handayani Cipta Sejahtera

BI Cabut Izin Usaha BPR Handayani Cipta Sejahtera

- detikFinance
Selasa, 27 Apr 2010 11:35 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha PT BPR Handayani Cipta Sejahtera melalui surat keputusan Gubernur BI Nomor 12/33/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 27 April 2010. Pencabutan izin usaha dilakukan karena BPR tersebut tak dapat disehatkan kembali.

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo mengatakan, saat ini LPS telah melakukan proses likuidasi BPR Handayani Cipta Sejahtera.

"Izin usaha PT BPR Handayani Cipta Sejahtera dicabut mengingat BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali, tidak memiliki prospek usaha yang baik, dan berdasarkan hasil analisis, biaya likuidasi BPR tersebut lebih rendah daripada biaya penyelamatan," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (27/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR ini, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS palin lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," tambah Noor Cahyo.

LPS meminta agar nasabah PT BPR Handayani Cipta Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Handayani Cipta Sejahtera. Karyawan juga diminta untuk membantu proses likuidasi yang dilakukan.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads