Pejabat Pengganti Sementara Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Noor Cahyo mengatakan, saat ini LPS telah melakukan proses likuidasi BPR Handayani Cipta Sejahtera.
"Izin usaha PT BPR Handayani Cipta Sejahtera dicabut mengingat BPR tersebut tidak dapat disehatkan kembali, tidak memiliki prospek usaha yang baik, dan berdasarkan hasil analisis, biaya likuidasi BPR tersebut lebih rendah daripada biaya penyelamatan," katanya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (27/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPS meminta agar nasabah PT BPR Handayani Cipta Sejahtera tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Handayani Cipta Sejahtera. Karyawan juga diminta untuk membantu proses likuidasi yang dilakukan.
(dnl/qom)











































