Bunga Bank Haram, Nasabah Rame-rame Pindah ke Bank Syariah

Bunga Bank Haram, Nasabah Rame-rame Pindah ke Bank Syariah

- detikFinance
Selasa, 27 Apr 2010 16:32 WIB
Bunga Bank Haram, Nasabah Rame-rame Pindah ke Bank Syariah
Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang ditetapkan Ormas Islam PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu memberikan keuntungan besar bagi perbankan syariah. Sejumlah nasabah bank konvensional pun memilih pindah ke bank syariah.

Direktur Bisnis Bank Syariah Bukopin Eriandi mengatakan, sejak keluarnya fatwa haram tersebut banyak nasabah bank Bukopin konvensional yang pindah ke Bank Syariah Bukopin.

"Banyak nasabah yang pindah ke syariah dari kovensional. Yang pasti ada dampak akibat fatwa bunga haram," kata Eriandi, dalam diskusi Perbankan Syariah, di FX Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (27/04/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eriandi mengatakan, di cabang Padang banyak nasabah yang beramai-ramai berpindah ke bank Syariah sejak keluarnya fatwa haram bunga bank tersebut.

"Pengalaman spiritualnya ada. Nasabah itu bilang katanya lebih tenang dibandingkan di konvensional. Bisnisnya juga justru berkembang setelah pindah ke syariah," katanya.

Dilihat dari pertumbuhannya, aset bank Syariah Bukopin juga melonjak hampir Rp 2 triliun pada tahun 2009 dibandingkan tahun 2008 yang hanya Rp 606 miliar.

Selaras dengan kecenderungan global, industri keuangan syariah di Indonesia juga mengalami perkembangan yang signifikan. Setelah berdirinya bank syariah pertama pada tahun 1992 lalu, kini pertumbuhan jaringannya terbilang luar biasa.

Hingga pertengahan tahun 2009, terdapat lima Bank Umum Syariah, 25 Unit Usaha Syariah dari bank konvensional, 133 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS), 1107 jaringan kantor, dan 1679 kantor layanan unit syariah. Dalam lima tahun terakhir, pertumbuhan asset perbankan syariah rata-rata mencapai 60 persen tiap tahunnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Bank-Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) A Riawan Amin mengatakan walaupun saat ini modal perbankan syariah masih sangat jauh jika dibandingkan dengan konvensional namun jika terus ada dukungan diharapkan bisa terus tumbuh.

"Seperti fatwa bunga bank yang diharamkan, sehingga memperkuat persepsi riba di bank konvensional. Modal seluruh perbankan syariah Rp 2,5 triliun dimana jauh sekali dibandingkan dengan konvensional yang mencapai Rp 250 triliun akan terus tumbuh dengan adanya penambahan DPK bank syariah," papar Riawan.

Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu.

Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003.
(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads