BI: Laporan Bulanan Bank Kecil Belum Akurat

BI: Laporan Bulanan Bank Kecil Belum Akurat

- detikFinance
Rabu, 28 Apr 2010 14:07 WIB
BI: Laporan Bulanan Bank Kecil Belum Akurat
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) dari bank-bank kecil masih belum akurat. Hal ini terungkap dari LBU yang dilaporkan kepada Bank Indonesia dimana sudah mulai mengimplementasikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang baru.

Demikian diungkapkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi disela Asia Pacific Conference and Exhibition (Apconex 2010) di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (28/04/2010).

"Data LBU bank-bank kecil masih belum akurat, namun untuk bank-bank besar sudah bagus lah," ujar Budi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Bulanan Bank Umum adalah Laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia untuk memperoleh informasi mengenai kondisi keuangan dan kegiatan usaha Bank baik secara individual maupun secara konsolidasi dengan Perusahaan Anak.

Budi mengatakan, aturan pelaporan bulanan yang dirubah ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti window dressing. "Jadi nanti kan terlihat dari rasio-rasio seperti NPL, CAR, Kolektibilitas secara lengkap dari laporan itu serta mencegah window dressing," katanya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, bank-bank yang belum memberikan data akurat apalagi hingga terbukti melakukan window dressing akan dikenakan penalti. "Seperti denda, sanksi administratif dan secara perdata-lah," jelasnya.

Intinya, lanjut Budi, bank sentral akan terus meningkatkan pengawasan dengan baik. "Ini merupakan salah satu cara kita meningkatkan proses pengawasan," jelasnya.

Wakil Presiden Boediono dalam kesempatan yang sama juga menegaskan kepada pengurus dan manajemen perbankan untuk berlaku jujur dalam pembuatan laporan keuangan, sehingga pengawas sektor keuangan bisa memberikan penilaian dan mampu mengatasi keadaan krisis secara lebih dini.

"Bukan hanya tugas pengawas tapi tugas masing-masing kita, menjaga dan mengingatkan sesama untuk melakukan sesuatu yang correct. Itu adalah aset atau bekal yang terbaik, jangan ada lagi laporan-laporan yang aneh-aneh. Tingkatkan coporate governance," ujarnya

Untuk diketahui BI melakukan perubahan peraturan penyampaian laporan bulanan bank umum (LBU) yang sebelumnya per tanggal 20 bulan berikutnya dimajukan menjadi per tanggal 5 bulan berikutnya.

Perubahan jadwal LBU ini setelah BI mengeluarkan PBI nomor 12/2/PBI/2010 tentang perubahan kedua atas PBI nomor 10/40/PBI/2008 tentang LBU.

Menurut BI, dalam publikasinya, PBI ini terbitkan dalam rangka penerapan LBU yang lebih efektif, akurat, dan lengkap yang memerlukan persiapan yang memadai dari infrastruktur pendukung serta semua pihak yang terkait.

Selain itu. lanjutnya, PBI ini diterbitkan dalam rangka lebih meningkatkan kesiapan bank pelapor dalam memenuhi ketentuan pelaporan.

Dalam PBI ini, penerapan perubahan jadwal penyampaian LBU ini akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu periode Januari-Juni 2010, periode Juli-Desember 2010 dan periode Januari 2011 seterusnya.

Dalam PBI ini juga memberikan sanksi kepada bank yang terlambat menyampaikan LBU harus membayar Rp1 juta per hari dan Rp100 ribu per hari untuk keterlambatan koreksi laporan.

Sedangkan untuk bank yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi Rp 50 juta per laporan.

 

 

(dru/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads