Kuasa hukum Bank Mandiri Sentot Panca Wardhana mengatakan, penetapan pengadilan tersebut sangat mengejutkan. Meskipun PTUN Pontianak akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan BIG pada 9 April 2010 karena materi yang digugat bukan wewenang PTUN.
Hasilnya, kekuatan hukum dikembalikan kepada keputusan yang lebih tinggi yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1848 K/Pdt/2009 yang telah memenangkan KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri terhadap permasalahan rencana eksekusi asset perusahaan sawit itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga berharap kegagalan lelang tidak terulang kembali akibat gugatan-gugatan hukum Benua Indah yang mengada-ada. Pasalnya, saat ini BiG sedang berusaha menggugat kembali di PTUN Jakarta Terkait dengan Surat Pengumuman Lelang yang di umumkan KPKNL Jakarta 1 tanggal 13 April 2010.
Aset yang akan dilelang berupa kebun sawit seluas 12.749 hektar yang sudah ditanami dan sudah memasuki masa puncak produksi. Waktu tanam tertua tahun 1991 dengan waktu tanam termuda tahun 2000. Selain kebun tersebut, lelang juga dilakukan terhadap dua pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 45 ton per jam.
Aset Divisi Perkebunan BIG terdiri dari PT Subur Ladang Andalan, PT Antar Mustika Segara, PT Bangun Maya Indah, dan PT Duta Sumber Nabati.
Semuanya merupakan debitur macet yang penanganan kreditnya telah diserahkan kepada pihak KPKNL tanggal 12 April 2005 dengan jumlah utang macet sebesar Rp 480,7 miliar ditambah biaya administrasi piutang negara sebesar 10% dari total utangnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan KPKNL Dwi Nugrohandhini mengatakan, saat ini sudah ada 1 investor baru yang tertarik untuk mengikuti lelang dan 2 investor lainnya yang sudah siap masuk tapi menunggu pengumuman kedua.
Petani Plasma setempat juga telah meminta KPKNL Jakarta I untuk segera melelang aset Benua untuk memperbaiki nasib petani apabila aset-aset tersebut beralih kepada investor lain.
Pasalnya, Benua tidak memenuhi pembayaran angsuran petani dari hasil penjualan TBS (Tandan Buah Segar) sebesar 30% yang dipotong Perusahaan Inti (BIG) kepada bank.
Posisi tunggakan dimaksud berdasarkan catatan Bank per Desember 2009 mencapai Rp 60,5 Miliar, sementara hak petani atas penjualan TBS hingga 16 Februari 2010 mencapai Rp 132 miliar.
Petani juga mengalihkan penjualan TBS ke daerah lain yang jaraknya cukup jauh dan mengakibatkan harga TBS per kilogram menjadi rendah, karena Pabrik Kelapa Sawit (PKS) BIG berhenti beroperasi.
"Nanti uang lelang akan masuk ke Bank Mandiri, namun pembayaran kepada petani menjadi syarat untuk investor baru menyelesaikannya. Kita akan beritahu para peserta lelang mengenai hal ini di awal," ujarnya.
Legal & Litigation Department Credit Recovery II Group Bank Mandiri M. Arifin Firdaus mengatakan, dalam kasus ini, KPKNL Jakarta 1 dan Bank Mandiri sebenarnya telah memberikan kesempatan yang cukup lama kepada BIG untuk menyelesaikan kewajibannya dan salah satu upaya penyelesaian kredit BIG dimaksud telah melibatkan instansi atau lembaga terkait namun debitur tidak mempunyai itikad yang baik.
Menurutnya, BIG selalu menunda dan mengulur-ulur waktu. Iktikad tidak baik itu sudah ditunjukkan BiG sejak pengajuan Gugatan Perdata terhadap Bank Mandiri dan KPKNL Jakarta 1 melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan No.262/Pdt.G/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yang akhirnya gugatan tersebut dimenangkan oleh Bank Mandiri dan KPKNL Jakarta 1 sesuai putusan Mahkamah Agung RI (MARI) No.1848 K/Pdt/2009.
Ia menyatakan, sudah selayaknya BIG selaku pihak yang kalah dalam perkara ini menghormati putusan peradilan yang telah ada dan tidak lagi melakukan langkah-langkah untuk mengulur waktu atau menghambat pelaksanaan lelang agunan oleh KPKNL selaku intansi yang ditetapkan dalam Undang-Undang dalam pengurusan Piutang Negara.
"Kami sangat menyayangkan sikap BIG yang selalu menghambat pelaksanaan lelang yang sejatinya dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan utang BIG," katanya.
(ang/dnl)