BI-Bapepam Sepakati Skema Pengawasan Data Nasabah

BI-Bapepam Sepakati Skema Pengawasan Data Nasabah

- detikFinance
Jumat, 30 Apr 2010 08:12 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akhirnya menyepakati skema pengawasan dan akses data nasabah. Skema pengawasan dan akses data nasabah tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang akan ditandatangani pada hari ini Jumat (30/04/2010).

"Besok (hari ini) jam 5 akan ada MoU antara BI dan Bapepam yang pada intinya membangun kegiatan pengawasan agar jangan terkendala persoalan otoritas," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad ketika ditemui wartawan disela acara Gala Dinner Apconex 2010 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis malam (30/4/2010).

Muliaman mengatakan skema pengawasan yang akan tertuang dalam MoU tersebut yakni bagi bank sentral untuk mengawasi Bank Kustodian dan untuk Bapepam LK dalam mengakses data nasabah di perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi diatur mengenai teknisnya, jika Kementrian Keuangan dalam hal ini Bapepam LK ingin memeriksa bank atau data nasabah maka akan kita antar mereka ke bank-nya. Begitu juga sebaliknya jika kita (BI) ingin memeriksa bank kustodian yang menjadi wilayah Bapepam LK maka akan diantar juga oleh regulator pasar modal tersebut," papar Muliaman.

Jadi, tambah Muliaman tidak akan ada lagi blind spot ataupun terganggunya kewenangan masing-masing otoritas.

Sebelumnya Muliaman menjelaskan selama ini bank kustodian masih belum ada kejelasannya siapa yang mengawasi karena di sisi lain pengawasan bank oleh BI namun karena yang disimpan produk pasar modal maka harus terkait Bapepam.

"Jadi masih perlu kerjasama itu, karena banyak daerah yang tidak bertuan seperti Bank itu. Jadi BI merasa bukan saya yang awasi, dan Bapepam juga, jadi itu nanti diawasi bersama," ungkap Muliaman.

Bank kustodian atau disingkat kustodian adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.

Bank kustodian ini akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham, obligasi serta melaksanakan tugas adminsitrasi seperti menagih hasil penjualan dan menerima dividen.


(dru/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads