Pajak Khusus Sektor Keuangan Tak Cocok untuk Indonesia

Pajak Khusus Sektor Keuangan Tak Cocok untuk Indonesia

- detikFinance
Jumat, 30 Apr 2010 08:17 WIB
Jakarta - Penarikan pajak khusus bagi sektor keuangan yang menjadi wacana dalam pertemuan antar negara-negara G-20 belum tentu cocok diterapkan di Indonesia. Bank Indonesia (BI) masih mengkaji secara mendalam jika nantinya diambil kesepakatan bagi negara-negara G-20 untuk menetapkan kebijakan tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengatakan wacana pengenaan pajak khusus bagi sektor finansial khususnya industri perbankan masih akan dibahas dalam pertemuan G-20 selanjutnya di Korea.

"Memang sudah diajukan proposalnya untuk dibahas lebih lanjut di pertemuan G-20 pada bulan November 2010 di Korea," ujar Muliaman ketika ditemui wartawan disela acara Gala Dinner Apconex 2010 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis malam (30/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan, usulan kebijakan penerapan pajak tersebut berawal dari krisis global tahun lalu. Banyak bank yang menggunakan uang rakyat agar bisa tetap hidup, sehingga bank itu bisa membayarnya dengan membayar pajak tambahan,

"Jadi waktu krisis kemarin jika sebuah institusi keuangan di-bailout maka pemerintah yang menggantinya dengan menggunakan uang rakyat (APBN)," tuturnya.

Nah, lanjut Muliaman, jika menggunakan pajak khusus ini maka penggantian biaya bailout akan ditanggung bersama.

"Uangnya diambil dari pajak tersebut," tutur Muliaman.

Namun Muliaman mengatakan, skema seperti ini belum tentu juga cocok diterapkan di Indonesia. Karena wacana tersebut muncul dari krisis yang terjadi di AS dan di beberapa negara dimana memerlukan banyak biaya untuk menyelamatkan sektor keuangan.

"Disini kan tidak, maka masih perlu dikaji lebih dalam lagi dan memang di tingkat G-20 pun juga masih dibahas kebijakan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Boediono menyampaikan, dalam pertemuan G-20 muncul suatu ide kebijakan yang mengenakan pajak khusus kepada sektor keuangan.

"Jadi ada usulan yang cukup disebarkan secara luas yakni dibebankannya pajak untuk sektor keuangan. Pajak tersebut dibebankan kepada sektor keuangan pada masa-masa baik," jelasnya.

Lebih lanjut Boediono mengatakan, pajak yang dikenakan nantinya akan disimpan dan akan dipakai pada suatu saat terjadi krisis. "Jadi bukan hanya rakyat yang menanggung melalui APBN," katanya.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads