Padahal di tahun 2008, LPS mendapatkan opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Menurut penjelasan dari LPS yang dipublikasikan, Jumat (30/4/2010), perubahan pendapat dari BPK itu terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara BPK dan LPS dalam penyajian laporan keuangan tahun 2009 khususnya terkait nilai penyertaan modal sementara (PMS) di Bank Century (sekarang Bank Mutiara).
BPK berpendapat nilai PMS tersebut disajikan sebesar nilai wajar, sementara LPS menyajikan PMS tersebut sebesar biaya penyelematan yang tgelah dikeluarkan LPS sesuai dengan kebijakan akuntansi LPS dan dengan memperhatikan UU no 24 tahun 2004 tentang LPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, disclaimer diperoleh LPS karena pengaruh temuan pemeriksaan investigasi BPK terjadap laporan keuangan LPS tahun 2009 dan 2008. Temuan itu adalah mengenai dasar hukum penyaluran dana PMS di Bank Mutiara setelah tanggal 18 Desember 2008 dan legitimasi penyerahan penanganan Bank Century dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS seperti tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi atas kasus Bank Century.
Modal Bertambah
LPS memiliki modal hingga Rp 10,363 triliun per akhir 2009. Angka itu meningkat Rp 1,681 triliun dibandingkan modal LPS per akhir 2008 yang hanya sebesar Rp 8,681 triliun.
Tambahan modal itu berasal dari surplus yang dicetak LPS selama tahun 2009 sebesar Rp 1,681 triliun. Namun surplus tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2008 yang sebesar Rp 1,729 triliun.
LPS sepanjang tahun 2009 sebenarnya mencetak kenaikan pendapatan operasi selama tahun 2009 menjadi Rp 4,746 triliun, dibandingkan tahun 2008 yang sebesar Rp 4,313 triliun. Namun biaya operasi LPS meningkat dengan total mencapai Rp 2,875 triliun, dibandingkan tahun 2008 yang hanya Rp 2,23 triliun. Sehingga surplus dari operasi LPS turun dari Rp 2,082 triliun menjadi Rp 1,870 triliun.
Dari surplus yang berhasil dicetak LPS sepanjang tahun 2009 itu, sebanyak 20% atau Rp 336,346 triliun digunakan untuk cadangan tujuan, sementara sisanya RP 1,345 triliun (80%) digunakan untuk cadangan penjaminan.
(qom/dro)











































