14 Perusahaan Asuransi Jiwa Bermodal Cekak

14 Perusahaan Asuransi Jiwa Bermodal Cekak

- detikFinance
Jumat, 30 Apr 2010 19:06 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat 14 perusahaan asuransi jiwa masih belum memenuhi modal sesuai dengan ketentuan PP No. 81 tahun 2008 sebesar yang menetapkan modal minimum perusahaan asuransi sebesar Rp 40 miliar di tahun 2010.

"Seluruh laporan keuangan perusahaan asuransi jiwa tahun 2009 unaudited telah masuk. Jika berdasarkan laporan tersebut sebanyak 14 perusahaan asuransi jiwa belum memenuhi modal Rp 40 miliar," ujar Kepala Biro Perasuransian Isa Rachmatarwata ketika ditemui di Gedung Kementrian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Jumat (30/04/2010).

Isa menuturkan, Bapepam-LK mendorong para pemilik modal perusahaan tersebut untuk duduk bersama-sama di bawah naungan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) untuk melakukan konsolidasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dorong asosiasi untuk melakukan pertemuan dengan anggotanya, diharapkan ada masukan-masukan dan pemikiran yang lebih positif untuk menemukan jalan keluar dalam pemenuhan modal," katanya.

Jadi, lanjut Isa, baik akusisi maupun merger nantinya akan dibahas dalam pertemuan tersebut. "Kita harapkan semua perusahaan asuransi dapat memenuhi ketentuan permodalan," jelasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads