Pajak Ganda Syariah Ditanggung Pemerintah

Pajak Ganda Syariah Ditanggung Pemerintah

- detikFinance
Jumat, 30 Apr 2010 19:49 WIB
Jakarta - Pajak ganda transaksi syariah akan ditanggung pemerintah. Anggaran insentif pajak untuk transaksi syariah ini akan dialokasikan dalam RAPBN-P 2010.

Menurut Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo, dalam RAPBN-P 2010 ada pos anggaran pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp 2,1 triliun dan salah satunya dialokasikan untuk mengganti pajak ganda transaksi syariah yang ada sebelum UU No.42 tahun 2010 tentang PPN dan PPnBM berlaku per 1 April 2010 lalu. Pajak berganda ini diperkirakan sebesar Rp 400 miliar.

"Kalau nggak salah sudah diputus DPR sama pemerintah menyepakati bagi Syariah PPN-nya akan ditanggung pemerintah," ujar Tjiptardjo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (30/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, lanjut Tjiptardjo, utang Public Service Obligation (PSO) juga akan ditanggung oleh pemerintah. "Pokoknya PSO dengan syariah itu kurang lebih Rp 2,1 triliun," ujarnya.

Namun, berdasarkan pernyataan Ketua Panja Perpajakan DPR RI Melchias Marcus Mekeng beberapa waktu lalu, anggaran pajak ditanggung pemerintah ini untuk industri syariah dan pajak BUMN yang tidak mampu lagi membayar utang pajak

(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads