Acara pemilihan anggota Dewan Gubernur BI ini akan menarik mengingat penetapan Deputi Gubernur Senior BI sebelumnya harus berakhir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada 'bau' suap.
Dan menjelang fit and proper test, ketiga calon Deputi Gubernur BI mulai merapat ke DPR. Bahkan menurut, Wakil Ketua Komisi XI, Achsanul Qasasih hingga Selasa (4/5/2010) malam banyak calon Deputi Gubernur yang meminta pertemuan internal dengan Anggota Komisi XI. Namun secara tegas ia meminta anggota DPR tidak menemui para calon Deputi Gubernur BI itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Deputi Gubernur merupakan bagian dari Dewan Gubernur Bank Indonesia yang menjadi salah satu jabatan tertinggi di bank sentral.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harry Azhar Azis mengatakan gaji seorang Deputi Gubernur mencapai sekitar Rp 198 juta per bulan.
"Gaji seorang Deputi Gubernur itu diperkirakan 75% dari gaji Gubernur BI yang mencapai Rp 265 juta. Namun belum termasuk tunjangan," ungkap Harry ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Selasa Malam (04/05/2010).
Tunjangan yang diberikan, lanjut Harry yakni misalnya pada hari raya dan tunjangan prestasi.
"Jika Gubernur BI, pada hari raya maupun ketika mendapatkan tunjangan prestasi akan diberikan 2 kali Rp 141 juta per tahunnya. Nah untuk Deputi Gubernur biasanya tidak jauh dari itu, seperti gaji saja yang berbeda sekitar 25%-30% dengan Gubernur," tambahnya.
Harry juga mengungkapkan, seorang Dewan Gubernur BI juga mendapatkan dana taktis atau dana protokoler senilai kurang lebih Rp 2 miliar per tahunnya.
"Lebih besar dari seorang menteri yang mendapatkan dana protokoler sebesar Rp 1,8 miliar per tahunnya," jelas Harry.
Sementara untuk Deputi Gubernur Senior BI yang kini dijabat Darmin Nasution, gajinya kurang lebih 85% dari gaji Gubernur BI. Seperti diketahui, Darmin selain menjadi Deputi Gubernur Senior BI, kini juga menjadi pjs Gubernur BI setelah Boediono mengundurkan diri.
Dengan berbagai fasilitas yang cukup 'wah' tersebut, DPR dalam penentuan Deputi Gubernur BI baru ini akan membuat semacam kontrak kerja. Kredibilitas mereka akan ditunjukkan kepada rakyat melalui kontrak kerja itu.
Untuk itu, Harry mengatakan dalam fit and proper test yang akan digelar maka setidaknya harus dibuat sebuah kontrak kerja.
"Kita akan meminta semacam kontrak kerja kepada mereka, jadi walaupun mereka (Dewan Gubernur) itu independen namun ada kredibilitas yang bisa ditunjukkan kepada rakyat melalui kontrak kerja tersebut. Intinya apa saja yang akan mereka lakukan ketika nantinya terpilih sebagai salah satu Dewan Gubernur," pungkas Harry.
Untuk diketahui, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya 1 kali masa jabatan berikutnya.
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia. (vide Pasal 41 UU No.3 Tahun 2004 yang mengubah UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia).
Seperti diketahui, pemerintah telah mengirim 3 nama untuk menjadi calon Deputi Gubernur BI, yang akan menggantikan Siti Fadjrijah. Ketiga calon Deputi Gubernur itu adalah:
- Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah
- Direktur Riset Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo
- Komisaris PT Bank Danamon Tbk Krisna Wijaya.
(dru/qom)











































