"Belajar dari pengalaman krisis ekonomi dan perbankan periode 1997-1998 dan 2007-2008, maka apapun yang yang telah dan akan dilakukan oleh BI adalah menfokuskan kebijakannya untuk menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran dan stabilitas perbankan melalui peraturan dan pengawasan bank. Dalam kaitan tersebut ada 3 hal yang harus menjadi landasan bank sentral dalam melakukan transformasi," papar Krisna dalam Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (05/05/2010).
Krisna memaparkan 3 hal yang menjadi landasan bank sentral dalam melakukan transformasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, dari pengalaman praktik, maka sudah saatnya diperlukan payung hukum yang lebih tegas mengenai implementasi dan pengawasan manajemen risiko yang selama ini hanya diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) saja. Sebagai program jangka pendek, diperlukan ketegasan BI dalam implementasi sertifikasi manajemen risiko baik bagi pekerja maupun pengurusnya.
Ketiga, pemberdayaan disiplin pasar. Pengertian secara harfiah mengenai disiplin pasar dapat diartikan sebagai upaya keterlibatan masyarakat yang menjadi nasabah bank dan lembaga yang melakukan bisnis dengan bank, untuk menyikapi apa yang telah dan akan dilakukan oleh bank.
Selain itu Krisna juga mengusung usaha-usaha bank sentral yang dapat dilakukan untuk mendukung sektor riil, usaha mikro, dan usaha kecil.
"Ada 4 hal yang dapat dilakukan Bank Indonesia untuk mendukung sektor riil dan UMKM. Hal ini yang nantinya juga akan saya lakukan jika menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia," tegasnya.
Keempat hal tersebut yakni :
- Memfasilitasi program edukasi dan atau pendampingan (technical assitance) kepada nasabah yang belum layak berhubungan dengan bank (nonbankable) agar menjadi layak (bankable). Pendekatan ini telah dilakukan oleh Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) akan tetapi tidak memiliki payung hukum yang jelas.
- Memberikan insentif khusus berupa perbedaan giro wajib minimum (GWM) bagi bank yang memberikan kontribusi portofolio lebih besar terhadap kredit mikro dan kecil. Insentif tersebut tentunya diberlakukan bagi semua bank sehingga dapat mendorong bank untuk lebih peduli terhadap kredit mikro dan kecil.
- Sebagai suatu wacana dalam rangka melakukan keberpihakan, maka BI dapat membeli surat utang negara (SUN) yang secara khusus diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Sumber dana yang diperoleh dari SUN yang dibeli BI dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pemberdayaan usaha mikro dan kecil seperti misalnya, memperbesar permodalan Askrindo sehingga dapat meningkatkan program penjamin kredit usaha rakyat (KUR), pemberdayaan program pendampingan (technical assistance) dan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas SDM usaha mikro dan kecil.
- Dukungan dan dan keinginan politik untuk lebih memberdayakan usaha mikro dan kecil dapat dilakukan dengan percepatan pembuatan UU Keuangan Mikro dimana BI harus terlibat secara intensif agar dapat menyeleraskan fungsi dan peranan perbankan nasional dalam mendukung pemberdayaan usaha mikro dan kecil, khususnya dalam hal pembiayaan berupa kredit dari bank.











































