Demikian diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR-RI, Emir Moeis di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/05/2010).
"Baleg telah menerima draft akademis RUU OJK, Komisi XI berharap agar dapat segera menerima draft tersebut," ujar Emir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi XI, lanjut Emir memiliki jadwal yang padat terkait dengan pembentukan undang-undang dimana selain OJK Komisi XI juga harus membahas mengenai Undang-undang Mata Uang dan Undang-undang Akuntan Publik. "Sesuai Prolegnas ada 3 undang-undang yang harus dibahas di Komisi XI. OJK, Mata uang, dan Akuntan Publik," ungkapnya.
Selain itu, Emir mengkhawatirkan pembahasan kebijakan yang akan membutuhkan waktu lama yakni memang di OJK. "Apalagi membahas mengenai pengawasan apakah dipegang BI atau tidak," jelasnya.
Lebih lanjut Emir juga sangat menyayangkan sikap Pjs Gubernur BI yang mengirimkan surat kepada Menteri Perekonomian terkait keinginannya agar fungsi pengawasan perbankan tidak ditarik dari BI.
"Kan tidak harus kirim surat ke Hatta," tuturnya.
Memang marak dikabarkan Pjs Gubernur BI dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa terkait hal pengawasan. "Padahal kan, OJK itu memang akan melepas fungsi pengawasan dari tubuh BI," tandasnya.
(dru/dnl)











































