Demikian disampaikan Sekretaris Lembaga (LPS), Ahmad Fajarprana dalam klarifikasinya kepada detikFinance, Rabu (12/5/2010). Ahmad meluruskan pernyataan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani yang sebelumnya menyatakan premi yang masuk ke LPS mencapai Rp 20 triliun.
"Kuartal I, kalau terima premi kan 6 bulanan, tapi kemarin dana yang sudah masuk sekitar Rp 20 triliun," ujar Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelanisaat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (11/5/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gak ada (target), premi sudah pasti, gak pakai target-target," pungkasnya.
Aturan Cash Back
Terkait aturan cash back, LPS kini masih membicarakannya dengan BI dan perbankan. LPS sebelumnya menolak pembayaran dana nasabah yang dinilai menerima cash back yang diperhitungkan dalam bunga dan melebihi ketentuan penjaminan.
Firdaus menyatakan pembicaraan dengan BI telah dilakukan, sedangkan pembicaraan dengan sektor industri baru dilakukan minggu depan.
"Kita sedang ada pembicaraan dengan Bank Indonesia, nanti setelah itu kita bicarakan dengan industri, seperi Perbanas melalui IBI," ungkap Firdaus.
Firdaus menilai peraturan mengenai cash back sangat diperlukan. Jika tidak dibuat peraturan yang ketat, maka cash back dapat mendistorsi suku bunga penjaminan perbankan. Meski demikian pengaturan harus dibuat secara hati-hati.
Firdaus menambahkan, LPS juga berencana untuk menjelaskan mengenai macam-macam cash back. Setelah itu LPS tidak bertanggung jawab terhadap dana para nasabah.
"Kita akan umumkan, kasih tahu ada konsekuensinya. Kalau yang melampaui ketentuan kita dan banknya bermasalah, LPS tidak bayar," ujarnya.
Firdaus menegaskan LPS tetap bertanggung jawab dengan cash back selama bank tersebut mengikuti ketentuan yang ada. Cash back, lanjutnya hanya terjadi secara musiman. Langkah tersebut dilakukan untuk menarik para nasabah.
"Cash Back itu diberikan agar nasabah tertarik, bisa diberi kenaikan suku bunga, kalau tidak ya dikasih hadiah," jelasnya.
(nia/qom)











































