Takut Investor Kabur, RI Buru-buru Buat UU Transfer Dana

Takut Investor Kabur, RI Buru-buru Buat UU Transfer Dana

- detikFinance
Rabu, 12 Mei 2010 18:37 WIB
Jakarta - Indonesia khawatir akan dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi bagi para investor luar negeri, karena tidak mempunyai aturan jelas tentang tranfer dana. Oleh karena itu pemerintah bersama DPR buru-buru menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Transfer Dana.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Hartadi A. Sarwono mengatakan, UU Transfer Dana ini akan menjadi payung hukum yang jelas untuk mencegah terjadinya pencucian uang atau pembiayaan teroris.

"RUU ini mengantisipasi money laundering dan pembiayaan teroris. Karena selama ini kan kita tidak mempunyai payung hukumnya dan bisa berpotensi masuk ke dalam daftar negatif investasi di luar negeri," tuturnya usai pembahasan RUU Transfer Dana di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/05/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah hampir 3 tahun menjalani proses harmonisasi sejak 2007 di Departemen Hukum dan HAM, RUU tentang Transfer Dana akhirnya kembali dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam pembahasan kali ini, Komisi I DPR-RI memanggil Bank Indonesia (BI) dan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) selaku institusi yang memang sangat terkait dengan transfer dana khususnya bank-bank untuk dimintai keterangannya.

Hartadi menjelaskan, sekarang ini jumlah transaksi yang dilakukan lewat transfer dana makin meningkat jumlahnya. "RTGS (Real Time Gross Settlement) juga lebih besar lagi nilainya karena dia real time maka semakin meningkat," ungkapnya.

Hartadi memaparkan, saat ini transaksi RTGS per harinya mencapai Rp 170 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 150.000 transaksi. "Kan sangat besar. Sedangkan untuk kliring nilainya Rp 5-Rp 6 triliun per hari," tuturnya.

Karena itu DPR dan pemerintah cepat-cepat menyelesaikan pembahasan RUU ini, agar Indonesia tidak masuk dalam daftar negatif investasi di luar negeri.

Jika sudah masuk ke dalam daftar negatif itu, menurut Hartadi, akan sangat berbahaya bagi citra Indonesia secara keseluruhan.

"Oleh karena itu kita anggap RUU Transfer Dana ini yang menyatukan payung hukum khususnya jika ada penyalahgunaan transaksi. Payung hukumnya jelas dan ada punishment juga untuk melindungi penerima dan pengirim dana," paparnya.

Lebih lanjut Hartadi mengatakan dalam RUU ini akan mengatur pokok-pokoknya saja mengenai hal yang terkait transfer dana. "Untuk teknis operasionalnya sudah lebih dulu diatur BI melalui PBI (Peraturan Bank Indonesia)," tandasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads