OJK Akan Pungut Premi ke Lembaga Keuangan

OJK Akan Pungut Premi ke Lembaga Keuangan

- detikFinance
Rabu, 12 Mei 2010 19:22 WIB
Jakarta - Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan dibentuk pemerintah, ternyata akan memungut premi dari lembaga keuangan. Namun premi yang dipungut oleh OJK lebih kecil dibandingkan premi yang dipungut oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada perbankan.

Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Fuad Rahmany ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2010).

"Tidak besar, tidak akan memberatkan. Besarannya jauh di bawah premi LPS," ujar Fuad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad mengatakan, premi yang dipungut oleh OJK merupakan fee (ongkos) atas tugas pengawasan yang dilakukan OJK terhadap lembaga keuangan, baik bank atau non bank.

Karena mirip dengan negara Inggris, OJK nantinya akan mencabut tugas pengawasan bank yang ada di Bank Indonesia (BI) untuk itu diperlukan beban biaya dalam pengawasannya. Fuad berjanji beban biaya pengawasan dalam OJK nantinya tidak akan membebani industri keuangan nasional.

Ia mengatakan, pembebanan premi OJK pada industri keuangan tidaklah menyalahi aturan. Tindakan tersebut juga dilakukan oleh negara lain. Dengan begitu nantinya pengawasan akan dibiayai oleh pelaku industri, bukan lagi dari anggaran pemerintah.

"Kita sudah lihat ke mana-mana seperti Korea, Amerika Serikat, Malaysia, dan negara-negara yang menerapkan itu tidak membebankan pada masyarakat. Ibaratnya kalau kita mau main bola harus bayar dan memang sama seperti pasar modal, masuk ke lapangan harus bayar," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menyatakan keberatannya atas premi yang harus dibebankan kepada industri perbankan lagi.

"Premi LPS saja sudah mahal, jadi janganlah menambah beban biaya," kata Sigit.

Menurut Sigit, jika nantinya pengawasan memang dicabut dari BI maka beban biaya yang digunakan untuk pengawasan seharusnya dibagi dua dengan premi LPS.

"Jadi perbankan tetap bayar premi LPS dan OJK tetapi biayanya sama seperti sekarang. Sesuai dengan besaran premi LPS, jadi dibagi dua saja separuh ke LPS separuh ke OJK," pungkasnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads