Perbankan Desak DPR Sahkan UU JPSK

Perbankan Desak DPR Sahkan UU JPSK

- detikFinance
Rabu, 12 Mei 2010 20:33 WIB
Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK).

Pasalnya, krisis global yang masih melanda khususnya di Yunani bisa berdampak negatif ke Indonesia.

"Seharusnya yang lebih di prioritaskan DPR itu pembahasan UU JPSK, bukan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono ketika ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (12/05/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menjelaskan, krisis global yang saat ini masih terjadi seharusnya menjadi satu alasan bagi Indonesia untuk mempunyai payung untuk mengantisipasi krisis yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

"Harus disegerakan payung untuk menghadapi krisis yang bisa terjadi setiap waktu. Perlu dicermati saat ini kondisi global sedang goyang," katanya.

Jika Indonesia belum mempunyai sebuah UU untuk mengantisipasi krisis, lanjut Sigit, maka jika nantinya krisis melanda maka tidak ada dasar hukumnya. "Tidak akan ada yang berani mengambil keputusan atau kebijakan karena tidak ada dasar hukumnya," jelas Sigit.

Untuk itu, sambung Sigit Perbanas mengharapkan didahulukannya pembahasan UU JPSK agar Indonesia siap menghadapi krisis kapan pun.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads