Sementara itu untuk kartu kredit nilai transaksinya mencapai Rp 417,18 miliar pada Maret 2010 atau meningkat 22,5% jika dibandingkan pada Maret 2009 yang sebesar Rp 340,5 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Regulasi Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko dalam diskusi mengenai RUU Transfer Dana di Gedung Bank Indonesia, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Selasa (18/05/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, kegiatan transfer dana melalui kliring antar bank yang dilakukan melalui BI telah saat ini mencapai sebesar Rp 5-6 triliun per hari secara nasional dengan volume sekitar 300 ribu transaksi per hari.
"Selain itu kegiatan transfer dana melalui sistem BI-RTGS yang diselenggarakan oleh BI rata-rata secara nasional per hari mencapai Rp 170 triliun dari volume transaksi sekitar 50 ribu per hari," ungkapnya.
Puji juga mengungkapkan, untuk belanja dengan menggunakan kartu debet sampai dengan Maret 2010 mencapai Rp 5,2 triliun. Kemudian transfer antar bank dengan menggunakan kartu debet nilainya mencapai Rp 8,5 triliun per Maret 2010.
Hal tersebut, lanjut Puji membuktikan transfer dana di Indonesia cukup tinggi namun sampai dengan saat ini belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut.
"Maka dari itu, saat ini sedang dilakukan pembahasan RUU Transfer Dana dengan DPR untuk mengatur kegiatan transfer dana," katanya.
Pengaturan kegiatan transfer dana sendiri direkomendasikan khusus dalam special recomendation (SR) Financial Action Task Force (FATF). Karena transfer dana berpotensi digunakan sebagai sarana pencucian uang dan khususnya pendanaan teroris.
(dru/dnl)











































