Menurut Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko, dalam pokok-pokok materi RUU Transfer Dana tertuang asas wajib mengembalikan dana transfer hasil tindak pidana sebagai pidana tambahan.
"Jadi nantinya jika ada dana masyarakat yang ditransfer ke sebuah bank atau dibawa lari keluar negeri ataupun ada penyimpangan maka dana tersebut wajib dikembalikan karena terkait tindak pidana. Itu tertuang dalam RUU Transfer Dana yang saat ini tengah dibahas," ujar Puji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dimaksud dengan prinsip membayar bunga atau kompensasi adalah bank pengirim uang harus membayarkan bunga kepada nasabah jika terlambat dalam menyampaikan uang.
Dia mencontohkan jika uang yang ditransfer sampai dengan selisih hari yang berbeda maka bank harus membayarkan bunga, karena uang itu mengendap di bank pengirim (kecuali jika pengiriman uang mendekati batas jam operasional).
"Selain itu, nantinya juga diatur mekanisme administrasi yang dikenakan kepada orang ataupun nasabah yang akan melakukan transfer dana," katanya.
Jadi, lanjut Puji nantinya akan ada transparansi fee yang akan dibebankan kepada nasabah yang ingin mengirimkan uangnya melalui bank ataupun lembaga pengiriman uang.
"Misalnya kalau dia mau kirim ke Cianjur kena biaya berapa, atau ada potongan berapa. Semua dilakukan secara transparan," ungkapnya.
Hal ini menurut Puji, dilakukan juga untuk melindungi TKI di luar negeri. Mereka (TKI), imbuh Puji, kadang mengeluhkan mengenai administrasi yang tidak jelas ketika mengirimkan dana mereka melalui transfer ke dalam negeri dari negara tempatnya bekerja.
"Selain real time atau cepat, dana mereka akan aman dan jelas administrasinya. Itu inti dari RUU ini," tukasnya.
(dru/dnl)










































