"Dari data Februari 2010 masih ada sekitar 6-7 bank yang bermodal kurang dari Rp 100 miliar," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman D. Hadad kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (18/05/2010).
Muliaman mengatakan, sebagai tindak lanjut dari bank sentral pengawas sudah melakukan pertemuan dengan bank-bank tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank-bank tersebut, lanjut Muliaman, diimbau untuk dapat memenuhi batas minimum ketentuan modal lebih awal sebelum tenggat waktu berakhir.
"Agar pengawas dapat segera memverifikasi," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, bank harus dapat memenuhi ketentuan modal Rp 100 miliar di tahun 2010. Jika ada bank yang belum memenuhi, maka Bank Indonesia akan menurunkan pangkat bank umum tersebut menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
(dru/dnl)











































