"Undang-undang tersebut kan masuk ke DPR atas inisiatif pemerintah, nah sampai sekarang belum ada yang masuk. Pemerintah seharusnya mengajukan RUU JPSK dan RUU OJK secara bersamaan kepada DPR untuk segera dibahas," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Arif Budimanta ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Minggu (23/05/2010).
Arif menuturkan, kedua UU tersebut fungsinya memang sangat penting serta terkait satu sama lain. Jika JPSK sebagai payung hukum serta antisipasi terhadap krisis yang sewaktu-waktu dapat terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak lagi ada perdebatan seperti Kasus Bank Century atau seperti krisis 2008 kemarin, maka kedua UU harus segera dibahas. Jadi intinya secara simultan dilakukannya berbarengan satu sama lain," tegasnya.
Karena, lanjut Arif, Kasus Bank Century terjadi akibat lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) akibatnya harus dilakukan bailout (penyelamatan) sebesar Rp 6,7 triliun.
"Maka dari itu, OJK nantinya mencabut fungsi pengawasan yang ada di BI sedangkan JPSK merupakan protokol krisis yang sewaktu-waktu dapat terjadi di Indonesia. Jadi ada langkah-langkah apa saja yang tertuang dalam undang-undang jika nantinya krisis melanda," paparnya.
Selain itu, Arif menegaskan jika krisis yang terjadi di Eropa dapat sewaktu-waktu berdampak kepada Indonesia.
"Sekarang kita tidak memiliki protokol, bisa-bisa nanti tidak ada yang berani mengambil kebijakan jika tidak ada UU-nya," tambahnya.
Ia juga mengatakan, pembahasan UU JPSK maupun UU OJK menjadi pekerjaan rumah atau "PR" yang harus diselesaikan bagi Menteri Keuangan terpilih pengganti Sri Mulyani yaitu Agus Martowardoyo.
Arif menilai, sebagai mantan bankir profesional Agus hendaknya jangan memilih untuk memasukkan RUU JPSK lebih dahulu kepada DPR.
"Kemarin kan Perbanas mendesak agar JPSK dibahas terlebih dahulu, namun Menkeu baru ini seharusnya bisa lebih obyektif dengan memasukkan kedua RUU ini yakni OJK dan JPSK agar berbarengan dibahas," jelasnya.
(dru/epi)











































