Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Robert Tantular T. Triyanto ketika ditemui detikFinance di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2010).
"Kita optimistis gugatan akan dimenangkan. JK Cs akan meminta maaf kepada kami, karena ini semata-mata untuk menegakkan keadilan," tegas Triyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert Tantular dijadwalkan bakal membacakan gugatannya terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.
"Mediasi kemarin gagal karena arogansi mereka (JK Cs). Mereka tidak ingin mengakui kebenaran, maka setelah mediasi gagal, sidang gugatan Robert terhadap Jusuf Kalla akan kembali digelar dengan pembacaan gugatan," ungkap Triyanto.
Mantan pemegang saham Bank Century ini menggugat Wapres Jusuf Kalla dan Susno Duaji karena telah menudingnya sebagai perampok. Tuduhan perampok itu telah melanggar asas praduga tak bersalah.
Karena sampai saat ini tidak ada dakwaan perampokan yang dituduhkan kepada Robert.
Selain menggugat JK dan Susno, Robert juga menggugat Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham. Dalam gugatan juga, Robert mengaku mengalami kerugian materil Rp 500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya.
Kemudian rugi Rp 50 juta dari pemblokiran aset. Dia juga mengaku mengalami kerugian immaterii Rp 1 triliun.
Meski demikian, Robert mendalilkan gugatan ini semata-mata untuk mencari keadilan, maka Robert hanya merasa cukup bila para tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil Rp 1 dan meminta maaf di 7 media cetak dan 7 media elektronik.
Sampai dengan saat ini sidang lanjutan masih menunggu pihak DPR dan Kejaksaan Agung. Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB diundur hingga pukul 13.00 WIB.
(dru/dnl)











































