Karena itu komisi XI menargetkan pelepasan dua anak usaha BI tersebut akan tuntas dalam masa sidang kedua DPR tahun ini, meskipun penyelesaian utang BPUI senilai Rp 1,2 triliun baru dapat diselesaikan pada tahun 2026.
"Hitungan saya, dua kali sidang lagi sudah cukup. Kalau Askrindo sudah tak masalah. Untuk BPUI ada tiga masalah yang belum tuntas," kata Ketua Panja Shoibul Iman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/05/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan divestasi itu merupakan amanat dari UU BI yang melarang BI memiliki anak perusahaan. Seharusnya proses ini selesai pada 2009 kemarin. Karena ada banyak masalah maka harus melalui Panja DPR," tuturnya.
Namun, lanjut Shoibul salah satu persoalan yang krusial dimana akan dimintakan keterangan dari pemerintah adalah bentuk dari dua perusahaan tersebut setelah dihibahkan. "Ini yang belum tahu, akan menjadi BUMN atau berada di bawah Kementerian Keuangan," tegasnya.
Pada bagian lain, Shoibul mengatakan alternatif penyelesaian utang BPUI salah satunya melalui alternatif. Yaitu dengan memasukkan utang pokok senilai Rp 250 miliar sebagai bagian penyertaan modal negara (PMN). Namun, kata Iman, bunga dari utang tersebut senilai Rp 950 miliar tetap harus dicicil.
"Akan dicicil 20 tahun, dengan grace periode tiga atau empat tahun. Tapi ini belum disepakati mekanismenya," jelas Shoibul.
Sebelumnya Dirut BPUI Heri Sunaryadi memperkirakan utang BPUI memang baru akan lunas pada tahun 2026, yaitu 20 tahun sejak cut off per 31 Desember 2006.
Skema yang masih menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan membagi cicilan dalam empat periode. Yaitu, Rp 12,5 miliar per tahun untuk 2010-2013, Rp 25 miliar per tahun untuk 2014-2018, Rp 75 miliar per tahun untuk 2019-2023, dan Rp 133 miliar per tahun untuk 2024-2026.
(dru/dnl)











































