"Kita baru mendengar dari media,saya akan minta pimpinan komisi XI memanggil pimpinan BI untuk menjelaskan apa yang berkembang di publik. Kita harus peka apa yang berkembang di publik, tetapi perlu memberi kesempatan kepada BI apakah betul ada penyuapan dalam pencetakkan uang Rp 100 ribu kurang lebih 10 tahun lalu. Pejabat yang berwenang siapa, otoritasnya ada di siapa," ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2010).
Maruarar menyatakan pihaknya tetap memegang asas tidak bersalah terhadap BI. Namun, jika penjelasan dari para pejabat BI masih belum menjawab isu tersebut maka pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit investigasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi keterkaitan pihak Australia dengan kasus penyuapan tersebut, Maruarar menyatakan akan menyewa pengacara ahli hukum internasional untuk membuka akses pemberian data terkait kasus tersebut.
"Saya rasa kalau itu benar, Australia berkepentingan. Siapa yang mau negaranya dianggap tidak benar," tukasnya.
(nia/dnl)











































