Uang Bank Mutiara Rp 1,5 Triliun di Swiss Bisa Ditarik Tahun ini

Uang Bank Mutiara Rp 1,5 Triliun di Swiss Bisa Ditarik Tahun ini

- detikFinance
Rabu, 26 Mei 2010 14:47 WIB
Jakarta - PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya Bank Century) optimistis dana sebesar US$ 156 juta atau setara dengan Rp 1,5 triliun yang 'nyangkut' di Bank Dressdner Swiss bisa kembali tahun 2010.

Aset yang dibawa kabur oleh pemegang saham Century yakni Robert Tantular, Hesham Al Waraq, dan Rafaat Ali Rizvi dimana berbentuk deposito tersebut kini telah masuk tahap likuidasi dan tinggal menunggu keputusan pengadilan Swiss.

"Kita memang tengah fokus terhadap aset Bank Mutiara yang ada di Dressdner. Melalui Kuasa Hukum Bank Mutiara di Swiss kita optimistis tahun ini dana tersebut bisa kembali," ujar Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono ketika ditemui di Kantor Pusat Bank Mutiara, Senayan, Rabu (26/05/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maryono menuturkan, memang ada dua lembaga keuangan yang mengklaim dana tersebut. Namun, lanjut Maryono dirinya optimistis karena sesuai prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh pengadilan Swiss semuanya dipenuhi oleh Bank Mutiara.

"Dana tersebut tercatat dalam laporan buku keuangan Bank Mutiara dan memang secara sah dana tersebut milik kita," ungkapnya.

Maryono menuturkan, dana di Bank Dresdner Swiss tersebut merupakan hak Bank Mutiara sesuai dengan perjanjian Asset Management Agreement (AMA) Pada 17 Februari 2006.

Bank Century melakukan AMA dengan Telltop Holdings Ltd, Singapura, yang berakhir pada 17 Februari 2009, dalam rangka penjualan surat-surat berharga bank sebesar US$ 203,4 juta.

Selanjutnya dalam rangka penjualan surat berharga tersebut, Telltop Holdings Ltd menyerahkan pledge security deposit sebesar US$ 220 juta di Dresdner Bank (Swiss) Ltd. Perjanjian AMA tersebut telah diamendemen pada 2007, dengan penambahan surat-surat berharga yang dikelola Telltop Holding Ltd menjadi US$ 211,4 juta.

Sebelum perjanjian AMA tersebut berakhir pada 28 Januari 2009, Bank Century telah melakukan konfirmasi hasil realisasi penjualan surat-surat berharga tersebut kepada Telltop Holdings Ltd, tapi hingga saat ini belum ada jawaban sehingga bank publik itu melakukan klaim atas pledge security deposit sebesar US$ 220 juta kepada Dressdner.

Selain itu, Maryono juga mengatakan reksadana atas nama Bank Century senilai Rp 30 miliar dari salah satu perusahaan sekuritas di Indonesia yang telah dibekukan Bapepam juga akan kembali.

"Dengan itu, dana tersebut kita harapkan dapat mendukung kinerja serta operasional Bank Mutiara ke depan," tukasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads