Misbakhun Tetap Bayar Utang ke Bank Mutiara Meski Dibui

Misbakhun Tetap Bayar Utang ke Bank Mutiara Meski Dibui

- detikFinance
Rabu, 26 Mei 2010 14:55 WIB
Jakarta - Pemilik PT Selalang Prima Internasional (SPI) M. Misbakhun ternyata masih berniat baik untuk mencicil utang L/C senilai US$ 22,5 juta kepada Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century).

Walaupun dirinya kini ditahan di Mabes Polri, Bank Mutiara menegaskan politisi PKS tersebut tetap membayar kewajibannya.

Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Bank Mutiara Maryono ketika ditemui di Kantor Pusat Bank Mutiara, Senayan, Rabu (26/05/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Misbakhun) masih tetap bayar kewajibannya," ujar Maryono.

Maryono menuturkan, SPI merupakan salah satu debitur L/C yang kooperatif untuk melunasi kewajibannya. "SPI telah melakukan resturkturisasi utangnya, maka sejauh ini tidak ada masalah," ungkap Maryono.

Namun Maryono menambahkan, khusus untuk recovery aset yang bermasalah dan ditangani pihak berwajib itu menjadi urusan pihak berwajib. "Namun jika nantinya SPI tidak membayar ya kita akan menagih secara perdata," jelasnya.

Seperti diketahui Misbakhun saat ini ditahan oleh Mabes Polri. Misbakhun sebagai pemilik SPI tidak bisa membayar L/C US$ 22,5 juta ke Bank Mutiara. Namun SPI dan manajemen sepakat melakukan restrukturisasi setelah kasus Bank Century ramai ke publik. Misbakhun menjaminkan kapal tankernya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads