"Tim kita sudah panggil 4 orang. Dari tingkat terendah yakni staf sampai setingkat Direktur," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Kamis (27/5/2010).
Budi menuturkan, keempat orang tersebut sudah pensiun dari bank sentral. Harian The Age sebelumnya melansir, dua pejabat BI diduga terlibat suap dalam pencetakan uang Rp 100 ribu dengan inisial 'S' dan 'M'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pelaksanaan tender uang pecahan Rp 100.000 berbahan polimer itu memang tidak sampai ke pejabat setingkat Deputi Gubernur.
"Prosesnya ini hanya sampai ke Direktur, tidak sampai ke Deputi," katanya.
Bank Indonesia, lanjut Budi mempersilahkan siapapun untuk melakukan audit bahkan sampai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini dikarenakan kita yakin tidak ada penyimpangan. Bahkan audit laporan keuangan BPK juga menunjukkan tidak ada masalah apa-apa dalam proses pencetakan uang ini," tukasnya.
Kasus pencetakan uang pecahan Rp 100.000 oleh pihak RBA kini memunculkan 'bau tak sedap' dan diduga bernada suap. Pejabat senior dari BI berinisial 'S' dan 'M' dikabarkan menerima suap hingga US$ 1,3Β juta atau sekitar Rp 12 miliar untuk memenangkan kontrak pencetakan uang kepada anak usaha bank sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA).
Perwakilan anak usaha RBA di Indonesia, Radius Christanto antara tahun 1999 hingga 2006 secara eksplisit disebut mereferensikan nilai suap yang besar ke pejabat BI, seperti tertuang dalam fax ke Securency International and Note Printing Australia atau Peruri Australia pada 1 Juli 1999.
(dru/qom)











































