"Proses pengadaan uang pecahan Rp 100.000 pada waktu itu sudah sesuai ketentuan. Ini juga sudah diperiksa rutin oleh Direktorat Audit Internal beberapa waktu lalu dimana tidak ada penyimpangan," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, S. Budi Rochadi dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Kamis (27/05/2010).
"BPK juga sudah melakukan audit. Dan sudah secara detil dan intensif dilakukan untuk pengadaan dalam jumlah besar, dari situ juga ditegaskan tidak ada penyimpangan juga," sambung Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski hanya isu pemberitaan dari luar, Budi menegaskan BI akan menanggapi masalah ini dengan cukup serius.
"Kami tugaskan Direktorat Audit Internal untuk teliti lagi, dilakukan penyisiran lagi, karena situasi tahun 1999 sudah jauh di belakang kita," paparnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, Tim audit internal Bank Indonesia telah memeriksa 4 orang terkait. "Tim kita sudah panggil 4 orang. Dari tingkat terendah yakni staf sampai setingkat Direktur," tambahnya.
Budi menuturkan, keempat orang tersebut sudah pensiun dari bank sentral. Harian The Age sebelumnya melansir, dua pejabat BI diduga terlibat suap dalam pencetakan uang Rp 100 ribu dengan inisial 'S' dan 'M'.
(dru/dnl)











































