Keempat pejabat tersebut adalah Direktur Peredaran Uang BI di tahun 1999 Herman Yoseph Susmanto, Deputi Direktur Peredaran Uang BI Mardiyo, Deputi Direktur Peredaran Uang BI Christian Sudirdjo, dan Kepala Bagian Perencana Peredaran Uang BI I Made Sudana.
Susmanto mengatakan, dirinya membantah tuduhan suap tersebut seperti yang diungkapkan perwakilan RBA di Indonesia Radius Christianto dalam surat kabar The Age asal Australia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susmanto dan ketiga orang lainnya mengaku mengenal Radius Christianto sebagai pemilik sebuah perusahaan yang beberapa tahun lalu memenangkan tender pengadaan mesin-mesin penghitung uang dan perawatannya.
"Kami tidak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan. Lalu tentang isi fax 1 Juli 199, secara khusus kami menyatakan konseptor atau pengirim fax itu harus bertanggung jawab atau isi dan pengaruhnya," tegas Susmanto.
Harian The Age melansir sebuah dokumen fax rahasia dari pebisnis Jakarta ke pejabat Securency International and Note Printing Australia atau Peruri Australia tentang rencana untuk memberikan suap kepada pejabat senior BI tersebut. Setengah kepemilikan di Securency International dikuasai oleh RBA atau Reserve Bank of Australia atau Bank Sentral Australia.
Namun secara tegas Susmanto membantah adanya suap seperti terungkap dalam dokumen fax yang diungkap The Age tersebut.
"Kami tidak mendapatkan manfaat apapun dari adanya fax tersebut. Kami siap bekerja sama dan memberikan keterangan pada Kepolisian Australia dan pihak-pihak lain yang dikoordinasikan oleh Kepolisian Australia," ujar Susmanto.
Mereka berempat mengaku dirugikan atas pemberitaan tersebut dan akan menuntut pengirim fax untuk menjelaskan masalah tersebut.
"Kami juga menuntut Radius Christianto untuk memberi penjelasan ke publik dalam 1x24 jam, jika tidak ada kabar di 2 media, kita akan melakukan somasi," tegasnya.
The Age sebelumnya hanya menyebut 2 pejabat BI yang menerima suap berinisial 'S' dan 'M'. Susmantor dan Mardiyo merasa tuduhan tersebut mengarah kepada dirinya, dan dia merasa harus mengklarifikasi hal tersebut.
(dnl/qom)











































