Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat, Kuasa Hukum Kapolri Iza Fadri mengatakan, tuntutan ganti rugi yang diajukan Robert yakni menghukum seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 1 terkesan melecehkan hukum.
"Ini menunjukkan kesombongan. Untuk itu mohon Majelis Hakim mengesampingkan tuntutan ganti rugi tersebut," jelasnya dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (31/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika penggugat merasa tercemar nama baiknya dengan kata perampok tersebut adalah hak penggugat untuk melakukan gugatan balik bukan sekarang tapi nanti jika MA membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat," kata Iza.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Jusuf Kalla, Anton Hutabarat memaparkan jika penangkapan terhadap Robert Tantular telah sesuai dengan prosedur perundang-undang.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut sesuai ketentuan pasal 16, 17, dan 18 KUHAP di mana dilakukan penangkapan karena adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Robert Tantular melakukan tindak pidana. "Hal ini terbukti pada perkara laporan polisi No.Pol LP/695/XI/2008 tertanggal 25 November 2008 dengan dakwaan tindak pidana perbankan. Saat ini dalam proses kasasi," jelasnya.
Di samping itu, Robert Tantular juga tengah menjalani proses terkait empat perkara lainnya yakni laporan polisi No.Pol LP/709/XII/2008 tertanggal 2 Desember 2008 dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang, laporan polisi No.Pol LP/27/I/2009 tertanggal 19 Januari 2009 sangkaan tindak pidana penipuan, laporan polisi No.Pol LP/154/III/2009 tanggal 19 maret 2009 sangkaan tindak pidana perbankan, dan laporan polisi LP/580/x/2009 tanggal 13 Oktober 2009 sangkaan melakukan pencucian uang.
Dengan demikian, lanjut Anton, Jusuf Kalla pada saat itu selaku menggantikan presiden tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan Robert Tantular. Selain itu, Anton juga mewakili Jaksa Agung Hendarman menilai tuntutan ganti rugi Robert merupakan rekaan semata dan bukan kerugian yang disebabkan oleh Jusuf Kalla (tergugat I) dan Jaksa Agung Hendarman (tergugat II).
Menanggapi jawaban tersebut Triyanto menuturkan, seluruh jawaban tersebut akan dipelajari dan akan diberikan tanggapan atau replik pada 9 Mei 2010. "Kita akan memberikan tanggapan pada saat replik tanggal 9 Mei 2010," tukasnya.
Robert Tantular merasa tidak puas terhadap jawaban-jawaban dari para tergugat dalam sidang lanjutan kasus gugatan Rp 1 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasalnya Kuasa Hukum Kapolri, yang mewakili mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji selaku tergugat II dan Kuasa Hukum Jusuf Kalla selaku tergugat I tidak menyampaikan jawaban secara rasional.
"Jawaban dari para tergugat tidak rasional, mereka semua intinya menolak gugatan," ujar Kuasa Hukum Robert Tantular T. Triyanto kepada detikFinance.
(dru/dnl)