Menkeu Siapkan Perppu Krisis Jelmaan JPSK

Menkeu Siapkan Perppu Krisis Jelmaan JPSK

- detikFinance
Selasa, 01 Jun 2010 17:00 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang isinya hampir sama dengan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) untuk mengantisipasi jika terjadi krisis di Indonesia.

Disamping itu Kemenkeu juga menyiapkan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perihal langkah-langkah yang akan diambil jika terdapat sebuah bank dalam keadaan sistemik di tengah krisis.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai rapat paripurna di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/06/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika nantinya ada krisis dan kalau ada problem, kami sudah bertemu dua kali dengan BI dan kami sepakat akan perbaharui MoU kalau sampai terjadi krisisi nantinya akan ada ketentuan siapa melakukan apa, dan infonya bagaimana," kata Agus.

"Tapi kalau MoU tidak siap, kami juga siapkan Perppu yang isinya kurang lebih sama dengan JPSK," tambahnya.

Agus juga menuturkan pihaknya saat ini tengah fokus untuk segera membahas UU JPSK. "Kami akan berusaha koordinasi dengan DPR untuk menyelesaikan UU JPSK," tegasnya.

Mengenai MoU dengan BI dan LPS, Agus memaparkan hal tersebut merupakan payung bagi semua lembaga dimana intinya merupakan koordinasi bila ada krisis agar saling memahami antar institusi. "Kami sudah dua kali ketemu dan akan ketemu lagi pada 15 Juni 2010," katanya.

Lebih lanjut Agus mengatakan disamping itu semua pemerintah juga tetap mengharapkan agar UU mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa segera dibahas. "Kalau nanti OJK disetujui akan ditambah OJK sehingga kita punya sistem pengamanan yang cukup baik," tukasnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads