"Hari ini, dijadwalkan pada pukul 14.00 DPR akan memanggil Pjs Gubernur BI terkait isu suap dalam pencetakan uang Rp 100.000," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Achsanul Qasasi ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Rabu (02/06/2010).
Achsanul mengatakan, BI akan diminta keterangannya mengenai proses pencetakan uang di Australia dimana berbau kabar tidak sedap. "Isu suap diberitakan oleh media asing dan dituduhkan kepada pejabat BI, ini yang akan diminta keterangannya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencetakan uang pecahan Rp 100.000 oleh pihak RBA kini memunculkan 'bau tak sedap' dan diduga bernada suap. Pejabat senior dari BI berinisial 'S' dan 'M' dikabarkan menerima suap hingga US$ 1,3Β juta atau sekitar Rp 12 miliar untuk memenangkan kontrak pencetakan uang kepada anak usaha bank sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA).
Perwakilan anak usaha RBA di Indonesia, Radius Christanto antara tahun 1999 hingga 2006 secara eksplisit disebut mereferensikan nilai suap yang besar ke pejabat BI, seperti tertuang dalam fax ke Securency International and Note Printing Australia atau Peruri Australia pada 1 Juli 1999. (dru/dnl)











































