Radius Christianto Klarifikasi Soal Tudingan Suap Pejabat BI

Radius Christianto Klarifikasi Soal Tudingan Suap Pejabat BI

- detikFinance
Rabu, 02 Jun 2010 14:49 WIB
Jakarta - Radius Christianto yang merupakan saksi kunci dalam tudingan suap pejabat BI senilai US$ 1,3 juta, buka suara dan mengklarifikasi mengenai posisi dirinya.

Dalam klarifikasinya, Radius mengatakan dirinya atas nama PT Askomindo Dinamika, tidak pernah terlibat dalam kesepakatan pencetakan uang pecahan Rp 100 ribu yang dilakukan Bank Indonesia (BI) dengan kepada anak usaha bank sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA).

Sebelumnya dalam harian The Age dikatakan, Radius merupakan perwakilan unit usaha RBA di Indonesia. Namun Radius membantah hal tersebut.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan kami PT Askomindo Dinamika hanya berlaku sebagai konsultan dalam bisnis pencetakan uang. Kami juga tidak terlibat langsung dalam kesepakatan antara Bank Indonesia dengan anak usaha RBA dalam pencetakan uang. BI dan anak usaha RBA melakukan kesepakatan sendiri secara langsung," katanya dalam klarifikasinya kepada detikFinance, Rabu (2/6/2010).

Radius mengatakan, dirinya dan perusahaannya juga tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. "Kami tidak pernah menjanjikan suap, ataupun menyuap pejabat BI manapun," ujarnya.

"Kami sangat menghargai integritas tim tender pencetakan uang Bank Indonesia, dan sangat percaya proses pengadaan yang dilakukan sangat independen dan profesional, dan mereka telah mengikuti peraturan tender yang ada secara benar," jelas Radius.

Sebelumnya, BI diterpa kabar tak sedap seputar suap pencetakan uang pecahan Rp 100.000 seperti ditulis harian The Age. Pejabat senior dari BI berinisial 'S' dan 'M' dikabarkan menerima suap hingga US$ 1,3Β  juta atau sekitar Rp 12 miliar untuk memenangkan kontrak pencetakan uang kepada anak usaha bank sentral Australia atau Reserve Bank of Australia (RBA).

Perwakilan anak usaha RBA di Indonesia, Radius Christanto antara tahun 1999 hingga 2006 secara eksplisit disebut mereferensikan nilai suap yang besar ke pejabat BI, seperti tertuang dalam fax ke Securency International and Note Printing Australia atau Peruri Australia pada 1 Juli 1999.

Menurut korespondensi Christanto melalui fax yang dilansir dari harian The Age, Selasa (25/5/2010), Christanto menerima komisi dari Securency/NPA senilai US$ 3,65 juta melalui rekening di bank Singapura, sesaat setelah dia membantu memenangkan kontrak dari BI pada tahun 1999.

Empat pejabat BI yang terlibat dalam percetakan uang di tahun 1999 adalah Direktur Peredaran Uang BI di tahun 1999 Herman Yoseph Susmanto, Deputi Direktur Peredaran Uang BI Mardiyo, Deputi Direktur Peredaran Uang BI Christian Sudirdjo, dan Kepala Bagian Perencana Peredaran Uang BI I Made Sudana. Mereka membantah semua tudingan tersebut.

Susmanto dan ketiga orang lainnya mengaku mengenal Radius Christianto sebagai pemilik sebuah perusahaan yang beberapa tahun lalu memenangkan tender pengadaan mesin-mesin penghitung uang dan perawatannya.

"Kami menuntut Radius Christianto untuk memberi penjelasan ke publik dalam 1x24 jam, jika tidak ada kabar di 2 media, kita akan melakukan somasi," tegas Susmanto.
(dnl/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads