Protokol Krisis Atur Penggunaan Uang Negara

Protokol Krisis Atur Penggunaan Uang Negara

- detikFinance
Jumat, 04 Jun 2010 15:13 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengatur kebijakan mengenai penggunaan uang negara. Hal tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) manajemen protokol krisis yang saat ini tengah dibahas oleh ketiga instansi keuangan tersebut.

Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah ketika ditemui di Gedung BI, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Jumat (04/06/2010).

"MoU tersebut, nantinya akan mengatur mekanisme aliran informasi yang lebih cepat dari BI ke LPS dan pemerintah. Hal tersebut dilakukan supaya putusan bisa lebih cepat dan akurat," ujar Halim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian harus jelas siapa yang bertanggungjawab jika terjadi sesuatu yang sifatnya operasional, dan kebijakan yang terkait dengan penggunaan uang negara, kalau misalnya digunakan," sambung Halim.

Belakangan, penggunaan uang negara sempat dipermasalahkan oleh DPR ketika dilakukan bailout terhadap Bank Century tahun 2008 lalu. Halim mengatakan, agar tidak terjadi masalah yang sama maka hal tersebut semua dipersiapkan oleh BI, Kemenkeu, dan LPS.

Halim juga mengungkapkan, bank sentral juga terus membenahi sistem data dan peringatan akan terjadinya krisis. "BI kan memang sudah punya sistem early warning dan juga sudah ada stress testing, tetapi itu juga harus kita perbaiki sistem datanya karena selama ini kan masih ada time lag untuk datanya," katanya.

Namun, Halim menegaskan proses yang membutuhkan waktu terkait peringatan krisis itu bukan di Bank Sentralnya.

"Tetapi lebih kepada sistem pelaporan dari bank ke BI itu yang perlu waktu, maka itu kita sedang upayakan secara bertahap, karena itu pasti perlu perombakan sistem IT, sistem kerja pelaporan dan mereka harus melakukan check in," paparnya.

Halim juga mengatakan, saat ini laporan keuangan dari perbankan sudah lebih dipercepat. "Pelaporan lebih cepat, itu putusannya sudah dikeluarkan sejak beberapa bulan lalu," katanya.

Lebih lanjut Halim mengatakan, waktu yang diwajibkan bagi perbankan menyampaikan laporan keuangan yakni per satu pekan.

"Bahkan Pak Darmin (Pjs Gubernur BI) meminta agar lebih cepat lagi jika bisa real time. Walaupun memang agak sulit karena perlu beberapa verifikasi dan sebagainya," tukasnya.

(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads