Fuad: UU Protokol Krisis Percuma Kalau Pengaruh Politik Masih Besar

Fuad: UU Protokol Krisis Percuma Kalau Pengaruh Politik Masih Besar

Whery Enggo Prayogi - detikFinance
Jumat, 04 Jun 2010 17:29 WIB
Fuad: UU Protokol Krisis Percuma Kalau Pengaruh Politik Masih Besar
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menilai rencana pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) jangan terlalu dipolitisasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Padahal, JPSK merupakan payung hukum yang diajukan untuk mengantisipasi jika terjadi krisis di Indonesia, seperti yang terjadi tahun 2008.

"JPSK atau apapun percuma, kalau pengaruh politik negara kita masih besar," jelas Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (4/6/2010).

Dirinya pun menghimbau agar semua pihak berfikir bahwa percepatan RUU JPSK bisa segera disahkan karena mempunyai tujuan yang baik, dan bermanfaat bagi negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memakai dasar hukum apapun, tapi kalau tidak ada itikad baik dari semua pihak dalam menghadapi krisis, dasar hukum itu akan percuma. Untuk itu dasarnya adalah ikitad baik," tambahnya.

Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo, pemerintah tengah fokus segera membahas UU JPSK, selain menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang isinya kurang lebih sama.

"Kami akan berusaha koordinasi dengan DPR untuk menyelesaikan UU JPSK," tegas Agus waktu itu.

(wep/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads