Padahal, JPSK merupakan payung hukum yang diajukan untuk mengantisipasi jika terjadi krisis di Indonesia, seperti yang terjadi tahun 2008.
"JPSK atau apapun percuma, kalau pengaruh politik negara kita masih besar," jelas Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (4/6/2010).
Dirinya pun menghimbau agar semua pihak berfikir bahwa percepatan RUU JPSK bisa segera disahkan karena mempunyai tujuan yang baik, dan bermanfaat bagi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan, Agus Martowardjojo, pemerintah tengah fokus segera membahas UU JPSK, selain menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang isinya kurang lebih sama.
"Kami akan berusaha koordinasi dengan DPR untuk menyelesaikan UU JPSK," tegas Agus waktu itu.
(wep/ang)











































