Namun sebelumnya Ditjen Pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas sebelum dapat menelisik rekening milik KPC.
Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI) Difi A Johansyah ketika berbincang dengan detikFinance di Jakarta, Sabtu (05/06/2010).
"Ini terkait masalah hukum, BI bisa membuka rekening jika ada permintaan dari aparat hukum," ujar Difi.
Difi mengatakan, jika Ditjen Pajak ingin membuka rekening PHS maka harus ada surat dari Ditjen Pajak kepada BI secara resmi. "Kemudian harus didasarkan oleh alasan yang jelas," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti faktur-faktur yang diserahkan PHS kepada Ditjen Pajak adalah palsu. Berdasarkan bukti yang didapat Ditjen Pajak, PHS melakukan transaksi dengan suplier bodong.
(dru/epi)











































